Kasus "Polisi Tembak Polisi", Wartawan Buat Investigasi Reporting
Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Pusat mendorong seluruh wartawan melakukan investigasi reporting atau peliputan secara mendalam . Dengan demikian dapat mengungkap fakta peristiwa secara terang benderang kasus "polisi menembak polisi " Jumat 9 Juli 2022 lalu di Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan Ketua DK- Pusat Ilham Bintang setelah berkonsultasi dengan Ketua Dewan Pers Professor Azyumardi Azra, Sabtu 16 Juli 2022 pagi.
Dalam melaksankan investigasi reporting, Ketua DK PWI Pusat dan Ketua Dewan Pers mengingatkan wartawan agar bekerja menurut prinsip kerja jurnalistik secara profesional. Yaitu mentaati UU Pers 40/99 dan Kode Etik Jurnalistik ( KEJ). Di dalam UU Pers itu tidak ada pembatasan bagi wartawan untuk mengumpulkan informasi sebanyak- banyak demi mencari kebenaran. Yang penting, semua informasi melalui proses verifikasi atau cek dan ricek sebelum disiarkan.
Di Pasal 2 butir "H" dalam KEJ, penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Namun, wartawan juga tetap diminta menghormati hak privasi; menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara; dan menyajikan berita secara berimbang. "Dengan peliputan secara mendalam dan menyeluruh seperti itu wartawan dapat berperan besar membantu pihak berwajib mengungkap peristiwa yang menjadi sorotan masyarakat luas, " kata Prof Azyumardi Azra dan Ilham Bintang.
Advertisement