Kasus Polisi Pemerkosa di Banjarmasin, JPU Tak Ajukan Banding
Penasihat hukum mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin angkat bicara soal vonis polisi pemerkosa yang dianggap ringan. Erlina, penasihat hukum korban menyebut, selain vonisnya dianggap terlalu ringan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini dinilai juga tak berpihak kepada korban.
Hal itu bisa dinilai dari ada indikasi sengaja melewatkan kesempatan banding atas vonis ringan polisi pemerkosa tersebut. Padahal masih ada waktu sehari untuk melayangkan gugatan tersebut.
"Kalau kejaksaan bilang justru JPU-nya sudah menyatakan menerima putusan tanpa konfirmasi. Jadi kan enggak inkracht sebelum batas waktu berakhir. Kami kaget juga kemarin, karena kan masih ada waktu satu hari ya untuk menekan jaksa untuk banding. Ternyata info dari JPU-nya mereka sudah menyatakan menerima. Itu dia kita kecewanya di situ, tanpa konfirmasi ke korban," tutur Erlina seperti dikutip dari Liputan6.com, Selasa, 25 Januari 2022.
"Korban masih nanya kapan sidang, korban sangat percaya nih sama jaksanya. Ternyata begitu. Waktu ditanya kapan sidang lanjutan, jaksanya bilang sudah putus kok. Nah itu kaget sekali, itu yang memicu dia speak up (di sosial media)," sambungnya.
Menurut Erlina, sidang putusan berjalan tanpa kehadiran mahasiswi korban pemerkosaan polisi lantaran dianggap sudah diwakilkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan kondisi tersebut, satu-satunya jalan adalah dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Sepertinya. Kecuali ada tekanan publik kali ya. Kejati misalnya mengarahkan, siapa tahu. Tapi secara hukum acara enggak ada, enggak bisa lagi banding. Walaupun PK itu kan harus dari jaksanya ya. Cuman kan bandingnya saja enggak mau, bagaimana PK," kata Erlina.
Pemerkosaan terhadap VDPS bermula saat korban magang resmi selama satu bulan di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin pada 5 Juli-4 Agustus 2021. Korban sempat berkenalan dengan Bripka Bayu.
“Pelaku berulang kali mengajak korban jalan-jalan, tapi selalu ditolak korban. Pada tanggal 18 Agustus 2021 pelaku kembali mengajak korban untuk jalan-jalan dan akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan pelaku,” tulis FH ULM.
Pelaku menjemput korban menggunakan mobil, dan dalam perjalanan pelaku mengajak korban untuk ke hotel, Namun korban menolaknya. Dalam perjalanan, pelaku memberikan minuman yang sudah dicampur anggur merah. Setelah itu, korban VDPS merasa tubuhnya lemas dan tidak berdaya.
Melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Jalan Ahmad Yani KM 6, Kota Banjarmasin. Setelah sampai di hotel, pelaku membuka kamar (check in), lalu menurunkan korban dari mobil dengan menggunakan kursi roda. Pelaku membawa korban ke dalam kamar. Pelaku kemudian memperkosa korban.
Dalam proses hukum, pelaku didakwa Pasal 286 dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau Pasal 290 Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
“Padahal menurut kami dengan melihat pada fakta di atas, perbuatan pelaku tersebut lebih tepat diterapkan pasal 285 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 12 tahun,” tulis Fakultas Hukum ULM.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bripka Bayu dengan dakwaan Pasal 286 KUHP dengan tuntutan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. Saat sidang putusan pada 11 Januari 2022, majelis hakim PN Banjarmasin memvonis Bripka Bayu 2 tahun 6 bulan.
“Pada saat ini, korban mengalami trauma berat dan dalam proses pendampingan oleh psikolog guna memulihkan mental atau kejiwaan korban. Berdasarkan fakta dan audiensi yang dilakukan,” tulis Fakultas Hukum Lambung Mangkurat.
Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS menemukan berbagai kejanggalan. Misalnya, kasus telah berlangsung sejak Agustus 2021, tapi tidak satu pun ada pemberitahuan dari pihak berwenang kepada pihak universitas maupun pihak fakultas.
Kemudian, tidak ada pendampingan hukum terhadap korban pemerkosaan. Yang ada hanya pendampingan secara psikologis oleh dinas. Sehingga mengakibatkan tidak adanya pengawalan terhadap proses hukum. “Tim Advokasi Keadilan meminta agar dilakukan upaya banding yang akan berakhir hari ini, 25 Januari 2022.”
Advertisement