Kasus Pinjol, OJK Malang Terima 84 Pengaduan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menerima sebanyak 84 pengaduan dari masyarakat berhubungan dengan pinjaman online atau pinjol. Sebanyak 84 pengaduan yang diterima ini adalah laporan selama Maret 2023.
Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri mengatakan bahwa dari 84 pengaduan yang masuk tersebut sebagian besar berkaitan dengan konsultasi sebelum melakukan pinjaman online.
“Sebagian besar terkait dengan konsultasi dengan OJK sebelum mereka melakukan pinjaman online. Porsinya sekitar 27,38 persen dari total jumlah pengaduan,” ujarnya pada Sabtu 17 Juni 2023.
Lalu item selanjutnya kata Kasmuri yakni pengaduan berkaitan dengan penipuan pinjaman online. Porsinya mencapai 25 persen dari total pengaduan yang masuk kepada OJK Malang.
“Lalu yang terakhir adalah di mana seseorang merasa tidak meminjam pinjaman online, namun mereka mendapatkan tagihan. Jadi jangan sembarangan memberikan nomor ponsel kepada seseorang karena rentan disalahgunakan,” katanya.
Dari uraian jumlah pengaduan yang masuk ke OJK Malang tersebut kata Sugiarto, tingkat literasi keuangan masyarakat dinilai sudah cukup baik. Yakni dengan berkonsultasi terlebih dahulu sebelum melakukan pinjaman online.
“Jadi untuk bisa membedakan antara pinjaman online legal dan ilegal itu adalah kalau dia (pinjaman online) menawarkan melalui link Whatsapp itu ilegal. Kalau dia resmi itu dia memberikan layanan melalui aplikasi,” ujarnya.