Kasus Pidana BCA Salah Transfer, Ini Klarifikasi Pihak Bank
Ardi Pratama kini sedang menjalai persidangan di PN Surabaya. Ia disidang lantaran menerima dan menggunakan uang yang tak sengaja ditransfer BCA ke rekeningnya. Kasusnya akan dibacakan Kamis, 4 Maret 2021. BCA lantas memberikan klarifikasi atas kasus ini.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn menjelaskan awal mula Ardi Pratama, dilaporkan ke polisi. BCA menyebut naabah mereka itu dinilai tidak memiliki itikad baik mengembalikan uang tersebut.
"Yang melapor ke kepolisian bukan BCA, melainkan karyawati kami yang bertugas saat itu," kata Hera melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Surabaya, Selasa 2 Maret 2021.
Karyawati tersebut, menurutnya kini sudah purnah bakti, sesuai dengan aturan masa bakti usia kerja di BCA. Menurut Hera, mantan karyawati itu melapor atas inisiatif sendiri sebagai bentuk tanggung jawabnya. Karyawati ini tak sengaha mentransfer dana sebesar Rp51 juta ke rekening Ardi Pratama. “Dengan itikad baik, karyawati tersebut sudah mengganti dana salah transfer tersebut," katanya.
Kejadiannya sekitar setahun yang lalu di BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Citraland Surabaya. Karyawati BCA saat itu melakukan kesalahan transfer dana senilai Rp51 juta yang akhirnya masuk ke rekening milik Ardi Pratama, warga Kota Surabaya.
Hera menyebut pihaknya telah melayangkan dua kali surat pemberitahuan kepada nasabah bersangkutan. Surat itu menyatakan telah terjadi salah transfer dan meminta nasabah mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020.
"Karyawati yang saat itu masih bertugas di BCA Citraland, proaktif untuk mendorong itikad baik nasabah menyelesaikan permasalahan ini. Penyelesaian masalah ternyata berlarut karena nasabah tidak menunjukkan itikad baik, walaupun sudah dilakukan mediasi bersama pihak kepolisian," ujarnya.
Setelah tidak ada kejelasan penyelesaian dari proses mediasi, laporan polisi akhirnya ditingkatkan ke proses hukum lebih lanjut dan saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
"Proses hukum didasarkan pada Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," ucap Hera.
Diketahui sebelumnya, Ardi Pratama kini sedang menjalai persidangan di PN Surabaya. Istri Ardi, Devi Rahmawati, membenarkan jika suaminya menerima transfer dana sebesar Rp51 juta, pada 17 Maret 2020.
Setelah ditegur oleh pegawai BCA, suaminya mengaku ingin mengembalikan uang yang telah terpakai tersebut, dengan cara mencicil sebesar Rp2 juta setiap bulannya. “Suami saya punya itikad baik untuk mengembalikan dengan cara diangsur satu bulan dua juta. Cuma ditolak, mintanya harus ada uang cash hari itu juga, saya juga bingung,” ucapnya, dikutip dari Ngopibareng.id, 1 Maret 2021.
Lantas, pada 10 November 2020, Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.
“Jadi ada itikad baik untuk mengembalikan. Tapi saya cuma minta keadilan, kenapa nggak diomongi secara baik-baik, secara kekeluargaan, nggak langsung dilapor ke kepolisian,” imbuhnya. (Ant/Ngo)
Advertisement