Kasus Perkosaan Anak oleh Bapak di Luwu, Polri Turunkan Tim Audit
Mabes Polri menurunkan tim mengaudit proses pengusutan kasus dugaan pemerkosaan ayah kepada tiga anaknya oleh Polres Luwu Timur. Audit dilakukan karena pengusutan kasus dihentikan kepolisian setempat.
"Bareskrim Polri telah menurunkan satu tim ke Polda Sulsel, khususnya di Polres Luwu Timur, tim tersebut akan melakukan audit terhadap langkah-langkah kepolisian yang telah dilakukan oleh penyidik dalam menangani kasus ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu, 10 Oktober 2021.
Selain mengaudit Mabes Polri juga menyiapkan langkah lanjutan. Yakni, memberikan asistensi terhadap penyidik setempat apabila penyelidikan kasus tersebut dibuka kembali.
"Berdasarkan nanti apabila terdapat alat bukti baru, tentunya penyidik akan melakukan penyelidikan kembali terhadap kasus ini. Tentunya secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Rusdi.
Dia mengatakan Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora telah menyambangi orang tua korban dan bertemu dengan ibu korban. Silvester menjelaskan tentang langkah-langkah yang telah dilakukan Polres Luwu Timur terhadap kasus tersebut.
"Dan ibu korban memahami tentang langkah-langkah tersebut. Komunikasi juga dapat berjalan dengan baik," jelas Rusdi.
Sebelumnya Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel menghentikan proses penyelidikan kasus terhadap dugaan kasus bapak perkosa tiga anak. Aparat beralasan tidak menemukan bukti untuk menyeret bapak korban sebagai tersangka.
Pasalnya, tak ditemukan tanda-tanda kekerasan dalam visum ketiga anak. Hasil visum diperkuat asesmen Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu Timur. Petugas P2TP2A menyatakan tidak ada tanda-tanda trauma dari ketiga anak tersebut kepada ayahnya.
Bahkan, ketiga anak langsung menghampiri sang ayah dan duduk di pangkuan ayah ketika datang ke kantor P2TP2A Luwu Timur.
Hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur juga memperlihatkan ketiga anak berinteraksi dengan baik dan normal di lingkungannya. Hubungan ketiga korban dengan orang tuanya terjalin harmonis.
Kemudian, Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara pada 5 Desember 2019. Hasilnya, menghentikan penyelidikan perkara tersebut karena tidak memiliki bukti.
Polda Sulsel juga melakukan gelar perkara setahun berikutnya atau pada 6 Oktober 2020. Hasilnya sama, yaitu tidak mengantongi alat bukti yang cukup dan menghentikan proses penyelidikan.
Advertisement