Kasus Perkosa dan Pembunuh Penjual Gorengan, Polisi Tambah Tersangka Baru
Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat menetapkan tersangka baru dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan remaja penjual gorengan kelilingan, Nia Kurnia Sari. Adalah MJ alias DN yang berstatus sebagai paman tersangka pertama, Indra Septriawan.
Tersangka Baru
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menyebut, peran MJ adalah merintangi proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian. Bentuknya membantu IS melarikan diri dari kejaran polisi.
Kami menetapkan MJ alias DN sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan yang mengakibatkan larinya tersangka," kata Faisol kepada wartawan, Sabtu 28 September 2024.
Proses itu terjadi setelah warga menemukan jenazah Nia. Saat itu MJ bertemu IS dan menyampaikan jika polisi sedang mencarinya. Tak hanya itu, MJ juga menyarankan agar IS melarikan diri. "MJ alias DN ini menyuruh pergi dengan motif kasihan karena ada kedekatan keluarga atau masih ada family," katanya.
Polisi pun menjerat MJ dengan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan bulan.
Kasus Nia
Polisi menangkap IS, sebagai tersangka pemerkosa dan pembunuh Nia. Mulanya, Indra Bersama tiga temannya membeli gorengan Nia. Saat itulah muncul niat memerkosa korban.
Setelah tiga temannya pulang, pelaku membuntuti korban dan menghadangnya Ketika korban hendak pulang. Saat itu pelaku berbekal rafia merah untuk mengikat korban.
Korban kemudian disekap, ditutup mulutnya, dan dibawa ke atas bukit. Korban diperkosa dengan kondisi mulut dibekap hingga pingsan karena tak bisa bernapas.
Usai memerkosa, korban kemudian dikubur dengan jarak sekitar 300 meter dari lokasi pemerkosaan. Lubang yang disiapkan memiliki kedalaman 1 meter. Indra dijerat dengan pasal berlapis , Pasal 338 KUP, Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 285 KUPH, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.