Kasus Perintangan Penyelidikan, Vonis Hendra dan Agus Ditunda
Majelis hakim menunda pembacaan vonis terhadap dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023. Kedua jadi terdakwa perintangan penyelidikan atau obstruction justice kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel penundaan pembacaan putusan vonis karena majelis hakim yang menangani perkara ini belum siap. "Sedianya hari ini putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023.
Dengan penundaan pembacaan putusan atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, maka sidang akan digelar Senin, 27 Februari 2023 lusa.
Enam eks anak buah Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan beragam pada kasus obstruction justice atau perintangan penyidikan kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 27 Januari 2023.
Sidang obstruction justice digelar secara berurutan atas enam terdakwa. Yaitu terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo. Berikut tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas para terdakwa.
1.Hendra Kurniawan
Mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan, tim JPU menuntut pidana tiga tahun penjara berikut denda 20 juta subside tiga bulan kurungan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.
2. Agus Nurpatria
Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri, Agus Nurpatria, terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara.
Tuntutan hukuman terhadap Agus Nurpatria disampaikan JPU pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat 27 Januari 2023. JPU menyatakan Agus Nurpatria terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dengan sengaja tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja semestinya.
Advertisement