Kasus Perdagangan Orang pada Pekerja Migran Naik 7 Kali Lipat
Kasus Tindak Pidana Perdagangna Orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia (PMI) meningkat tajam selama tahun 2020-2023 ini. Peningkatan kasus ini menjadi perhatian serius Kementerian Luar Negeri.
Data di Kementerian Luar Negeri menyebutkan, kasus TPPO PMI yang dikirim ke luar negeri secara ilegal meningkat tujuh kali lipat. Dari sekitar 140 kasus pada tahun 2020 hingga 2021, selanjutnya naik di angka 700 kasus pada tahun 2021 sampa 2022. Kemudian naik menjadi 1.800 orang pada tahun 2023.
"Sejak tahun 2020 sampai 2023 saat ini, 1.800 orang telah menjadi korban pengiriman PMI non prosedural ke berbagai negara," ujar Diplomat Muda Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Rina Komaria dikutip Antara Jumat 5 Mei 2023.
Menurut Rina Komaria, dari sekitar 1.000 orang PMI illegal, dikirim ke luar negeri, seperti negara Kamboja. Para pekerja migran dipekerjakan pada perusahaan yang memiliki situs judi melalui online scammer. Mereka diiming-iming tawaran kerja di luar negeri. ”Rata-rata dipaksa bekerja," tandasnya.
Dari kasus ini, pihak Kemenlu berharap kepolisian ataupun pihak terkait bisa bersinergi bersama untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Yaitu dengan cara pengungkapan ataupun menangkap terhadap para sindikat TPPO itu. "Dari sisi kami bisa semakin kuat dalam upaya perlindungan para WNI di luar negeri," paparnya.
Menurut Rina, instansi terkait lainnya juga dapat mengedukasi masyarakat agar tidak terlena penipuan dengan lowongan kerja yang banyak beredar di media sosial. Yaitu dengan menjanjikan bekerja sebagai operator game online, customer service, marketing, dan lainnya ke negara yang konflik.
"Jadi sangat berhati-hati dalam melamar pekerjaan melalui lowongan pekerjaan yang tidak jelas, cek dulu keabsahannya,” tandasnya.
Menurut Rina, dalam catatan Kemenlu, WNI di sektor ini semakin menyebar, yang tadinya hanya tercatat di Filipina dan Kamboja, juga di Myanmar, Laos, Vietnam, bahkan UEA (Uni Emirat Arab).