Kasus Perceraian di Situbondo Menurun Sepanjang 2023
Perceraian dari kurun waktu Januari hingga Desember 2023 di Situbondo, Jawa Timur, mencapai 1.799 kasus. Dibandingkan kurun waktu sama pada 2022, jumlah kasus perceraian sepanjang 2023 ini mengalami penurunan.
Data Pengadilan Agama (PA) Situbondo menyebutkan, sepanjang 2023 ada 1.799 kasus perceraian. Terdiri dari 616 kasus cerai talak dari suami (diajukan laki-laki) dan 1.183 kasus cerai gugat dari istri (diajukan perempuan).
Sementara sepanjang 2022, sebanyak 1.926 kasus perceraian ditangani PA Situbondo. Meliputi 645 kasus cerai talak dari suami dan 1.281 kasus cerai gugat dari istri.
"Jadi, total jumlah kasus perceraian sepanjang 2023 dibandingkan sepanjang 2022 ditangani PA Situbondo mengalami penurunan. Penurunan perceraian sebanyak 127 kasus," jelas Panitera PA Situbondo Khadimul Huda, Sabtu 23 Desember 2023.
Penurunan kasus perceraian di Kota Santri Pancasila (julukan Situbondo) itu, menurut Khadimul Huda, tidak lepas adanya lembaga mediasi PA Situbondo. Lembaga ini punya peran besar merukunkan kembali pasangan suami istri menghadapi masalah perceraian rumah tangga.
"Alhamdulillah adanya lembaga mediasi PA Situbondo terjadi peningkatan signifikan penyelesaian mediasi kasus perceraian. Sepanjang 2023 ada 17 persen, sedangkan sepanjang 2022 ada 5 persen penyelesaian mediasi kasus perceraian atau suami istri kembali rukun," terangnya.
Khadimul Huda menjelaskan, ada dua faktor dominan menjadi pemicu terjadi perceraian di Situbondo. Yakni, pertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga akibat gangguan pihak ketiga dan faktor ekonomi.
"PA Situbondo sangat berharap permasalahan rumah tangga tidak berakhir dengan perceraian, tapi bisa diselesaikan dengan baik dan tidak sampai dibawa ke meja hijau. Sehingga, rumah tangga sakinah, mawadah, dan waromah yang diidamkan benar-benar dirasakan," jelasnya.
Mengenai usia suami dan isteri yang mengajukan perceraian, menurut Khadimul Huda, tidak memandang usia tua maupun muda. Jika sudah terjadi konflik rumah tangga dan pasangan suami istri bersikukuh dengan pendapat masing-masing perceraian tidak bisa dihindarkan.
"Agar permasalahan perceraian bisa dihindarkan, sebaiknya pasangan suami isteri saling memahami jika ada persoalan rumah tangga dan berupaya menyelesaikan dengan baik agar tidak berujung pada perceraian," pungkasnya.
Advertisement