Kasus Perceraian di Bojonegoro Didominasi Guru
Kasus perceraian di Kabupaten Bojonegoro selama tiga tahun terakhir 2019-2022, didominasi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yang menarik sebagian besar dari para PNS ini, berprofesi sebagai pendidik alias guru.
Data di Kantor Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, dalam tiga tahun terakhir kasus perceraian di daerah ini tergolong tinggi. Misalnya tahun 2019 perkara sudah ditangani sebanyak 3433 kasus.
Sedangkan tahun 2020 perkara yang ditangani sebanyak 3760 kasus dan untuk tahun 2021 perkara yang ditangani sebanyak 3584 kasus. Sementara untuk bulan Januari 2022 perkara yang sudah ditangani lebih dari 230 kasus.
“Kasus perceraian di Bojonegoro tinggi,” ujar Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik pada Ngopibareng.id, Kamis 10-Februari-2022.
Kasus perceraian di Bojonegoro, lanjut Sholikin Jamik, tertinggi dibanding kabupaten tetangga, yaitu Tuban dan Lamongan. Dia mencontohkan, awal tahun baru 2022, tepatnya pada tanggal 3 hingga tanggal 5 Januari, perkara perceraian yang masuk ke Kantor PA Bojonegoro sebanyak 122 kasus.
Rinciannya, yang mengajukan talak (pihak laki-laki) sebanyak 23 kasus dan cerai gugat (pihak perempuan) sebanyak 99 kasus atau jika dirata-rata laporan yang masuk sebanyak 40 kasus perharinya.
Jika dibandingkan dengan tanggal dan bulan yang sama tahun 2021, angkanya hanya 15 hingga 20 laporan kasus per harinya. “Lonjakan perkara perceraian tahun ini memprihatinkan,” paparnya.
Jika data tersebut dirinci, kasus perceraian di Bojonegoro didominasi oleh para PNS di mana angkanya rata-rata di atas 25 persen. Tetapi, dari kasus perceraian yang melibatkan abdi negara ini, terbanyak adalah guru yang mencapai 66 persennya. Faktornya bermacam ragam. Mulai dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), juga faktor ekonomi.
Sementara itu dua pengacara praktik di Bojonegoro, yaitu Mansur dan Samsi, mengakui masing-masing beberapa kali menangani kasus perceraian dengan status PNS, utamanya guru. Musababnya, ada yang kasus KDRT dan juga faktor ekonomi.
Tetapi dari kasus yang ditangani, semuanya adalah cerai gugat atau dengan pelapor pihak pertemuan. “Kebetulan yang saya tangani guru pertemuan yang melaporkan suaminya atas kasus KDRT,” ujar Mansur pada Kamis 10-Februari 2022. Dia menyebut, terlapor dari pihak pria pegawai swasta.
Demikian juga dengan kasus perceraian yang ditangani pengacara Samsi, juga seorang guru PNS perempuan. Dalam kasus ini, terlapornya adalah suaminya atau cerai gugat. Faktornya ketika itu dengan alasan ekonomi. “Kasusnya akhirnya putus,” tegasnya.
Samsi tidak menyebutkan, apakah kasus perceraian yang ditangani dan kebetulan guru PNS dan perempuan adalah karena kemandirian atau hal lain. Dia hanya menyebut, posisi guru sekarang ini dari penghasilan relatif baik. Misalnya selain ada gaji juga ada sertifikasi guru. ”Tapi itu di luar substansi masalah lho,” imbuhnya,