Kasus Percepatan Haji, Polisi Bergerak Lamban
Kasus percepatan haji yang diduga melibatkan salah satu pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Jatim masih dalam pendalaman polisi, Polda Jawa Timur.
Salah satu orang yang diduga pegawai Kemenag Jatim Syaifullah dicatut oleh tersangka Murtaji Junaedi yang kini telah mendekam di penjara, karena diketahui menipu 59 calon jemaah haji. Di depan polisi MJ menyebut hanya disuruh oleh Syaifullah orang yang selama ini ia kenal sebagai pegawai Kemenag Jatim.
Memang akhirnya polisi bergerak lamban dalam menangani kasus ini. Benarkah ?
Melihat kasus ini, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana mengatakan akan masih melakukan pendalaman. Sebab ia ingin mengerti benarkah di Kemenag ada nama Syaifullah.
"Yang pertama sebelum masuk ke Kemenag, kami dalami si Syaifullah itu siapa? Dan dari Korban-korban yang sudah kita mintai keterangan mereka mengaku ndak kenal," kata Festo, Senin 12 Agustus 2019.
Sampai saat ini, Festo masih akan memanggil Syaifullah sosok orang yang disebut MJ sebagai dalang percepatan haji yang melibatkan 59 calon jemaah yang tertipu.
"Masih kita dalami. Kita gali semua informasi. Data kita kumpulkan semua untuk mengarah ke Kemenag, dan ini kan baru katanya tersangka. Tersangka juga ndak ngerti dia (Syaifullah) tinggal di mana kerjaannya apa, si tersangka nggak ngerti," tambah Festo.
Sebelumnya, polisi akan memanggil saksi ahli. Belum diketahui secara pasti kapan polisi akan memanggil saksi ahli. Polisi masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti.
Seperti diketahui, sebanyak 59 orang berseragam haji melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Warga yang berasal dari beberapa daerah di Jatim ini merasa tertipu karena tak jadi berangkat haji.
Padahal, mereka sudah membayar sejumlah uang mulai Rp 5 juta hingga Rp 35 juta agar bisa mendapat kuota pemberangkatan haji di tahun ini. Polisi akhirnya menetapkan koordinator penyelenggara sebagai tersangka dan melakukan penahanan.