Kasus Perbudakan di Penjara Manusia, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
Polisi menetapkan 8 tersangka kasus dugaan perbudakan dalam kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Mereka dijerat Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang seperti diatur dalam Pasal 2 dan 7 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan identitas delapan tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
Untuk tersangka HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan hingga ada korban tewas korban di dalam kerangkeng manusia tersebut. Semetara SP dan PS berperan sebagai penampung.
"Para tersangka kini terancam pidana 15 tahun. Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok," ujar Hadi seperti dikutip Antara, Selasa, 22 Maret 2022.
Hadi mengaku saat ini polisi masih terus mendalami dugaan pelanggaran hukum di balik temuan kerangkeng manusia. Dia pun meminta dukungan seluruh masyarakat untuk dapat menuntaskan kasus tersebut.
"Masih terus kami dalami. Penyelidikannya masih terus berkembang. Mohon doanya agar kita bisa menuntaskan kasus ini secara baik," katanya.
Diketahui, polisi menemukan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin saat mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 19 Januari 2022.
Dari penyelidikan awal, kerangkeng manusia ini digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba. Bahkan fasilitas itu sudah beroperasi sejak 10 tahun terakhir.
Namun belakangan, organisasi Migran Care menemukan indikasi perbudakan modern di rumah tersebut. Kerangkeng manusia yang disebut sebagai fasilitas rehabilitasi itu menurut mereka hanya sebagai kedok atas perbudakan yang patut diduga dilakukan Terbit Rencana Perangin Angin terhadap buruh perkebunan kelapa sawit miliknya.
Migran Care pun telah melaporkan dugaan itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM). Komnas HAM yang turun melakukan penyelidikan pun belakangan menyebut ada dugaan penganiayaan kepada penghuni kerangkeng.
Begitu juga dengan penyelidikan yang dilakukan Polisi. Bahkan polisi menyebut setidaknya ada tiga orang yang meninggal dunia akibat dianiaya di kerangkeng manusia. Penyidikan pun dilancarkan hingga saat ini telah ada 8 tersangka yang ditetapkan.