Kasus Perampokan, Samanhudi Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun
Mantan Walikota Blitar, Samanhudi Anwar, akan mengajukan banding usai divonis dua tahun dalam kasus perampokan di Rumah Dinas Walikota Blitar, Santoso.
"Banding yang mulia," ucap Samanhudi usai mendengar pembacaan vonis dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 10 Oktober 2023.
Sementara itu, Wahyudi Hendrawan selaku penasihat hukum Samanhudi menegaskan, pihaknya menghargai putusan dari majelis hakim PN Surabaya meski terdapat perbedaan pertimbangan hukum.
Ia menyebut, dalam pengambilan keputusan majelis hakim hanya mengandalkan satu alat bukti dari terdakwa Asmuri selaku eksekutor yang melakukan perampokan.
"Hanya ada keterangan Asmuri (eksekutor) yang mengatakan jangan omong-omong, terjadi disparitas yang sangat dalam. Dengan satu alat bukti dan keyakinan hakim bisa memutuskan seperti itu. Ada putusan MA apabila keterangan satu alat bukti jangan menggunakan keyakinan. Dengan diputus 2 tahun hakim ada keraguan," jelas Wahyudi.
Meski begitu, ia mengapresiasi putusan dari hakim dan turut mempertimbangkan hal meringankan pidana kliennya.
Wahyudi mengatakan, Samanhudi memang tak menikmati hasil perampokan lantaran masih berada di dalam sel tahanan, berbeda halnya dengan para terdakwa lain yang sudah bebas.
"Samanhudi memang tidak menikmati. Hanya memberi informasi saja di 2020 kejadian 2022. Oleh karena itu kami sangat menghargai putusan majelis hakim," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Samanhudi. Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya.
Majelis hakim menjelaskan putusan tersebut dijatuhkan kepada Terdakwa Samanhudi yang terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP tentang tindak pidana dengan kekerasan.
Advertisement