Kasus Perampokan, Mantan Walikota Blitar Divonis 2 Tahun
Mantan Walikota Blitar, Samanhudi, divonis hukuman dua tahun penjara dalam kasus perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar, Santoso. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 10 Oktober 2023.
Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara. "Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya.
Majelis hakim menjelaskan putusan tersebut dijatuhkan kepada Terdakwa Samanhudi yang terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP tentang tindak pidana dengan kekerasan.
“Menyatakan terdakwa M Samanhudi Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan pidana dengan sengaja menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagai mana dalam dakwaan primer,” ucapnya.
Bukti dan Fakta di Persidangan
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum Syahril Sagir mengungkapkan sejumlah bukti dan fakta sidang menyebutkan Samanhudi terbukti memenuhi unsur pidana sesuai dakwaan primer yang disampaikan pihaknya.
"Samanhudi sebagai pemberi informasi terkait keadaan rumah dinas pada saat Samanhudi menjabat sebagai Walikota. Lalu, muncul niat pelaku untuk mencuri," ujarnya.
Meski vonis yang dijatuhkan berbeda, Syahril mengaku masih pikir-pikir. Tim JPU masih akan berkoordinasi terkait langkah yang akan diambil selanjutnya.
"Hal yang memberatkan bahwa selama persidangan Samanhudi tidak pernah mengakui perbuatannya dan tidak koperatif, salah satunya selalu membantah (dakwaan). Kami masih pikir-pikir," pungkasnya.
Advertisement