Kasus Penyekapan TKI di Kamboja Sepanjang 2022 Ada 260 Korban
Kasus dugaan penyekapan 54 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kamboja, yang dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, ternyata bukan kasus baru. Sepanjang 2022, sebanyak 260 WNI juga mengalami kasus serupa di Kamboja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Sakina Rosellasari, menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati jika ingin berangkat kerja ke Kamboja. "Informasi dari Dubes RI di Kamboja, sepanjang tahun ini saja sudah ada 260 WNI yang mengadu tertipu. Dan nampaknya, jumlah itu akan bertambah terus," katanya, Kamis 28 Juli 2022.
Sampai saat ini, lanjut Sakina Rosellasari, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedubes RI di Kamboja terkait kasus penyekapan 54 WNI. Pemantauan terus dilakukan karena pihak Kemenlu dan Kedubes RI di Kamboja sedang bekerja.
"Kami pantau terus dan koordinasi aktif. Kami harap kawan-kawan TKI yang di sana baik-baik saja," ucapnya.
Dari data sementara, Sakina Rosellasari mengatakan, ada warga Jawa Tengah yang menjadi korban dugaan penyekapan itu. Jumlahnya diperkirakan 10 orang. "Yang dari Jateng ada 10 orang, tapi kami update terus dan komunikasi dengan mereka untuk memastikan mereka aman," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo gerak cepat menangani laporan warga terkait dugaan penyekapan 54 WNI di Kamboja. Laporan itu diterima Ganjar Pranowo lewat media sosial atas nama pemilik akun @angelinahui97. Netizen melaporkan terkait adanya penyekapan terhadap 54 WNI di Kamboja.
Ganjar Pranowo pun meminta Disnakertrans Jateng untuk segera melakukan pengecekan dan ditindaklanjuti. Perintah itu langsung dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng. Laporan itu langsung dicek dan ditindaklanjuti dengan pihak terkait.
Para WNI di Kamboja itu dijanjikan bekerja sebagai operator, call center, dan bagian keuangan. Namun di lokasi penempatan tidak sesuai dengan kesepakatan. Modus pemberangkatan secara unprocedural dengan menggunakan agensi perseorangan. Di mana WNI yang berangkat mengikuti agensi yang berbeda. Menurut Informasi dari yang bersangkutan, bahwa dimungkinkan dalam tiga hari ke depan akan diperdagangkan.
Sejauh ini, Pemprov Jateng sudah melakukan upaya dengan berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Direktorat Perlindungan PMI. Saat ini, Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kamboja sedang menangani persoalan ini, dan sedang dilakukan pendalaman kasus bekerja sama dengan otoritas setempat Pihak KBRI juga sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Kamboja untuk proses pembebasannya.
Advertisement