Kasus Penipuan Rp 25 M yang Menjerat Angela Lee Segera Disidangkan
Selebgram yang sebelumnya sempat menjadi artis film, Angela Charlie atau dikenal bernama Angela Lee, menjadi tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 25 miliar. Angela ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya, David Hardian Sugito.
Hari ini, Kamis (31/5), keduanya menjalani proses tahap 2, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sleman ke Kejari Sleman.
Tak lama lagi kasus ini bakal dilimpahkan ke pengadilan. Lalu seperti apa tanggapan Angela yang sudah ditahan sejak Februari 2018 oleh polisi itu?
Saat ditanya awak media, Angela menolak berkomentar. Dia mengarahkan wawancara kepada kuasa hukumnya, Wahyu Rudi Indarto.
“Hari ini pelimpahan tahap 2 untuk perkara Angel dan David, jadi kita ikuti prosesnya saja,” kata Wahyu, di kantor Kejari Sleman.
Wahyu pun irit berkomentar saat dimintai tanggapannya atas pasal yang disangkakan kepada Angela dan David.
“Pasal yang dikenakan, itu masuk materi persidangan, nanti kami tanggapi di persidangan,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Angela Lee yang merupakan Selebgam bersama suaminya dijerat dengan Pasal 378, 372 KUHP dan Pasal 3 dan 4 UU 8/2010. Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.
Keduanya ditahan oleh pihak kepolisian Polres Sleman pada 5 Februari lalu. Angela yang merupakan seorang Selebgram dilaporkan oleh investornya yang bernama Santoso Tandyo, warga Kecamatan Tegalrejo, Kota Jogjakarta karena merasa rugi Rp 25 miliar.
Investor itu memberikan dana secara bertahap untuk bisnis tas impor. Akan tetapi uang itu ternyata digunakan untuk membayar utang dan membeli keperluan pribadi.
Advertisement