Kasus Penipuan Robot Trading, Polisi Sita Rumah Mewah di Surabaya
Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus penipuan robot trading Viral Blast. Terbaru, polisi berhasil menyita dua rumah milik petinggi PT Trust Global, perusahaan robot trading tersebut di Jawa Timur.
Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, anggotanya telah menyegel dua rumah mewah yang terletak di Kota Surabaya, Jawa Timur. Total harta berupa bangunan rumah tersebut senilai Rp15 miliar.
"Diduga barang bukti yang berhasil disita di Surabaya kemarin berupa satu unit rumah mewah di Graha Family milik Tersangka Minggus Umboh, satu unit rumah mewah di Green lake milik Tersangka Zainal Hudha Purnama yang keduanya senilai Rp15 miliar," kata Whisnu dikutip Antara, Senin, 21 Maret 2022.
Selain dua rumah mewah tersebut, Brigjen Whisnu memaparkan adanya barang mewah lainnya yang disita demi kepentingan penyidikan. Barang mewah tersebut diduga sebagai barang bukti yang diperoleh melalui hasil modus penipuan robot trading.
"Sebelumnya kami juga telah menyita uang Dollar pecahan SGD1.000 bila dikurskan Rupiah sekitar Rp20 miliar, mobil BMW (dua unit) mobil VW Caravan (satu unit) mobil Jaguar dengan total nilai Rp1,5 miliar, kemudian menyita uang di beberapa rekening bank dan aset crypto senilai total sekitar Rp15 miliar," kata Whisnu.
Diketahui, polisi telah menangkap sejumlah tersangka penipuan robot trading Viral Blast yakni Minggus Umboh, Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast.
Modus penipuan robot trading Viral Blast dilakukan para tersangka tersebut melalui PT Trust Global Karya dengan memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif.
"Berdasarkan laporan, terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp1,2 triliun," kata Whisnu Hermawan.