Kasus Pengusaha Gunawan Yusuf Dihentikan Polri, Ada Apa?
Anggota Komisi III DPR Erma Suryani Ranik menilai keputusan Bareskrim Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pengusaha Gunawan Jusuf, tidak tepat.
"Saya mendapatkan info bahwa SP3 terhadap Gunawan Jusuf sangat tidak tepat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik.
Sebelum penyidikan kasus ini dihentikan, penyidik sempat mencari barang bukti hingga ke luar negeri. Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti terkait adanya dugaan tindak pidana pada kasus tersebut.
Menurut Erma, kini dengan terbitnya SP3, justru membuat tanda tanya. Politisi Partai Demokrat itu bahkan meyakini bahwa perkara Gunawan Jusuf layak untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Info yang saya dapat, kasus ini malah layak dinaikkan ke kejaksaan. SP3 ini menimbulkan tanda tanya," ujarnya.
Oleh karena itu, Erma memastikan Komisi III DPR akan meminta penjelasan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal penerbitan SP3 kasus itu oleh Bareskrim. "Kasus ini akan menjadi bagian dari hal-hal yang akan kami tanyakan pada Kapolri saat rapat kerja awal Januari 2019 usai masa reses," kata Erma.
Diakuinya, hak penerbitan SP3 yang diberikan oleh aparat penegak hukum itu telah diatur dalam KUHAP. Namun, dalam implementasinya, hal itu dilakukan dengan cara yang tidak wajar.
"Hak itu harus diberikan dengan sangat hati-hati. Tidak boleh sembarangan. Harus berdasarkan fakta hukum," kata Erma.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebelumnya menyidik kasus yang dilaporkan oleh pengusaha asal Singapura Toh Keng Siong terhadap Gunawan Jusuf.
Awalnya, penyidik menilai ada dugaan tindak pidana. Namun, kini polisi menerbitkan SP3 atas perkara tersebut.
Hal itu ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo yang mengatakan penyidik Bareskrim telah melakukan gelar perkara dan menyatakan bahwa penyidikan kasus tersebut dihentikan.
Sementara, anggota Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh oleh pihak pelapor menyusul dihentikannya proses penyidikan kasus ini, salah satunya dengan mengajukan gugatan praperadilan.
"Jika berdasarkan gelar perkara penyidik kemudian mengeluarkan SP3, maka pihak pelapor bisa mengajukan praperadilan," kata Poengky.
Kasus dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika pengusaha Toh Keng Siong menginvestasikan dananya ke PT Makindo yang kala itu Gunawan Jusuf menjabat sebagai Direktur Utama.
Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk time deposit.
Kuasa hukum Toh Keng Siong, Denny Kailimang menduga Gunawan menggunakan dana pinjaman itu untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN yang kemudian hingga kini tidak ada pengembalian uang. (an/am/ar).
Advertisement