Polda Jatim Uji Banding Soal Kondisi Kejiwaan Pelaku Penghina Nabi
Kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, yang dilakukan oleh Rendra Hardikurniawan (39) masih dalam proses pemeriksaan oleh Polda Jawa Timur. Saat ini Rendra sendiri sudah dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya unuk jalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pelaku sudah dipindahkan ke RSJ Menur sejak Jumat 4 Mei 2018 kemarin. Pemindahan ini dilakukan karena Rendra diduga mengalami gangguan kejiwaan setelah diperiksa secara intensif di Rumah Sakit Bhayangkara.
"Yang bersangkutan (Rendra) telah dipindahkan ke RSJ Menur, yang pasti pemindahan ini dilakukan untuk pembanding supaya penegakan hukum pada tersangka, dalam hal ini kami (polisi) telah bertindak cepat, tapi terkendala kondisi psikis tersangka," ujar Barung.
Barung juga menyampaikan, pemindahan ini bertujuan supaya dugaan gangguan kejiwaan tersebut dapat segera diketahui. Serta tak hanya dari pihak kepolisian saja, namun akan melibatkan beberapa pihak terkait guna dapat memastikan kebenarannya.
"Selain melibatkan dokter kejiwaan dari RSJ Manur, kepolisian juga dibantu dokter dari Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya," katanya.
Sementara itu, psikiater RS Bhayangkara dr. Agnes M. Haloho SpKJ, yang juga sempat memeriksa kondisi Rendra mengaku, bahwa Rendraa benar mengalami gangguan kejiwaan.
Hal ini disebabkan muncul halusinasi atau bisikan-bisikan yang sering didengarkan oleh pelaku. Namun meski sudah mempunyai kesimpulan awal, Agnes mengatakan harus perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Rendra.
"Ya dia mengaku sering mendapat bisikan, dan itu sebenarnya hanya halusinasinya saja, tapi tetap kami akan melakukan pemeriksaan lagi," ucap Agnes.
Sebelumnya, nama Rendra Hardikurniawan mendadak menjadi viral di media sosial, setelah ia mengunggah video ngawur yang menghujat Nabi Muhammad di media sosial. Selanjutnya, Rendra ditangkap kepolisian ketika berada di sebuah rumah di Trawas, Mojokerto. (hrs)
Advertisement