Kasus Penggelapan Lahan di Tangerang, Sandiaga Uno Penuhi Panggilan Polda
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pada Selasa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan penggelapan dan penipuan terkait penjualan lahan di Curug, Tangerang, Banten, tahun 2012.
"Nanti tanggapannya setelah pemeriksaan selesai," kata Sandiaga di Polda Metro Jaya.
Sandiaga mengaku tidak membawa dokumen atau melakukan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan lanjutan hari ini.
Polisi sudah memeriksa Sandiaga pada Kamis (18/1) namun tidak bisa menyelesaikan pemeriksaan karena Wakil Gubernur DKI Jakarta itu harus menghadiri pertemuan. Penyidik hari ini melanjutkan pemeriksaan terhadap Sandiaga Uno karena masih membutuhkan keterangan tambahan dari dia mengenai rekan bisnisnya, Andreas Tjahjadi, yang menjadi tersangka.
Sebelumnya, pengusaha Jhoni Hidayat melalui memberi kuasa kepada pengacara Fransiska Kumalawati Susilo untuk melaporkan Andreas Tjahjadi dan Sandiaga Uno ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan terkait penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug Tangerang, Banten.
Polisi telah menetapkan tersangka dan menahan Andreas, sedangkan Sandiaga Uno masih berstatus terlapor.
Sandiaga mengaku yakin dia tidak terlibat dalam upaya melawan hukum seperti yang dituduhkan terkait penjualan lahan di Curug. "Saya yakin tidak terlibat melawan hukum dan itu sudah dibuktikan, ini murni perdata," ujar Sandiaga.
Namun Sandiaga mengatakan bahwa sebagai warga yang baik dia akan mendukung proses hukum dan investigasi yang dilakukan polisi. "Kemungkinan, seandainya diperlukan (pemeriksaan) lagi, saya akan hadir, berusaha kooperatif," tutur Sandiaga. (ant)