Kasus Penggelapan BBM, Petinggi Bahana Line Diperiksa Polda Jatim
Dua petinggi PT Bahana Line akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terkait penyidikan kasus dugaan penggelapan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line.
Kedua petinggi perusahaan pemasok bahan bakar minyak (BBM) untuk sektor transportasi laut itu adalah Direktur Utama PT Bahana Line dengan nama inisial AAH dan Purchasing Manager berinisial TR.
Kabar kehadiran AAH dan TR pada pemeriksaan yang berlangsung Senin 28 November 2022 itu diperoleh wartawan dari seorang sumber yang mengetahui detail penanganan perkara kasus dugaan penggelapan BBM yang telah berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan ribuan kilo liter BBM jenis solar itu.
“Betul. Kemarin keduanya (AAH dan TR) hadir dan telah diperiksa,” kata sumber yang tidak bersedia diungkap jati dirinya itu, Selasa 29 November 2022.
Sumber tersebut menolak memerinci detail pemeriksaan, termasuk, apakah pertanyaan penyidik sudah mengarah pada dugaan keterlibatan manajemen PT Bahana Ocean Line pada tindak penggelapan pasokan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line.
“Kalau itu sebaiknya ditanyakan ke Pak Dir (Direskrimum Kombes Pol. Totok Suharyanto) atau ke Pak Kabid Humas (Kombes Pol. Dirmanto),” ujarnya.
Namun, upaya wartawan meminta konfirmasi ke kedua pejabat Polda Jatim itu tidak direspons. “Chat” dan “voice call” melalui saluran Whatsapp tidak dijawab.
Ketertutupan pihak Polda Jatim dalam penanganan perkara dugaan penggelapan BBM ini telah terlihat sejak kasus ini pertama kali dilaporkan PT Meratus Line pada Februari 2022 lalu. Ketika kasus-kasus lain terkait penyalahgunaan BBM dan kasus BBM ilegal yang lebih kecil telah disampaikan ke publik melalui konferensi pers, belum sekali pun kasus ini dengan sengaja dibuka ke publik melalui media.
Padahal, Kombes Pol. Dirmanto pernah berjanji akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini ke publik lantara tergolong kasus besar, apalagi berkaitan dengan penyalahgunaan barang strategis, BBM.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penggelapan BBM ini telah menyeret 17 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pegawai PT Bahana Line, perusahaan pihak ketiga, serta PT Meratus Line sendiri. Berkas perkara kasus ini pun telah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera disidangkan.
Pada akhir Oktober lalu, penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang merupakan pengembangan dari berkas yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya tersebut.
AAH dan TR, dua petinggi PT Bahana Line, diperiksa dalam kaitannya dengan sprindik baru tersebut, namun masih berkaitan dengan perkara sebelumnya, yaitu kasus dugaan penggelapan pasokan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line.
Selain pasal penipuan dan penggelapan, sprindik baru ini juga mengaitkan dengan pasal-pasal keturut sertaan dalam tindak penipuan serta pasal-pasal penadahan sebagaimana diatur pada Pasal 55 dan 56 KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, AAH dan TR sudah pernah diperiksa penyidik Polda Jatim selama proses pemberkasan kasus yang menyeret 17 tersangka saat itu. Bukan hanya kedua petinggi PT Bahana Line, bahkan pemilik PT Bahana Line dengan nama inisial FS juga turut diperiksa.
Kronologi kasus
Kasus ini berawal dari adanya laporan internal di PT Meratus Line tentang adanya pencurian pasokan BBM untuk kapal-kapal perusahaan pelayaran kargo terbesar itu. Dua perusahaan pemasok yang saling terafiliasi, PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, bertindak selaku pemasok BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line.
Laporan itu masuk pada September 2021 yang segera ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan audit internal.
Kepala Urusan Legal PT Meratus Line Donny Wibisono menuturkan pada konferensi pers Agustus lalu bahwa sasaran pencurian (penipuan dan penggelapan) adalah pasokan BBM yang dikirim oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.
Menurut Donny, modus penggelapan adalah dengan tidak mengisikan seluruh pesanan BBM berdasarkan purchase order (PO) yang telah dikirimkan sebelumnya. Misalnya, PT Meratus Line memesan 100 kilo liter untuk satu kapalnya namun hanya 80 kilo liter yang secara faktual diisikan ke kapal.
PT Meratus Line menanggung kerugian besar, ujarnya, lantaran tetap harus membayar penuh sesuai PO kepada kedua perusahaan pemasok BBM. *