Kasus Pengeroyokan di Sidoarjo Dipicu Gagal Jadi Buruh Pabrik Cat
AJ, pemuda di Sidoarjo, menjadi korban pengeroyokan oleh empat orang. Ironisnya, salah satu pelaku merupakan saudara korban sendiri. Pemuda 25 tahun itu dikeroyok karena menjanjikan pekerjaan kepada salah satu pelaku.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban AJ menjanjikan pekerjaan kepada salah satu pelaku berinisial BM, 25 tahun.
"Korban berjanji akan mencarikan pekerjaan di pabrik cat Avian, Surabaya dan meminta uang kepada pelaku sebanyak Rp1 juta," ucap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu, 25 Januari 2023.
Namun setelah ditunggu lama tidak ada kejelasan, kemudian korban menawarkan pelaku untuk bekerja di pabrik Kapal Api Krian, Sidoarjo dan dimintai uang Rp300 ribu dengan alasan untuk membeli seragam.
"Ternyata pekerjaan yang ditawarkan tidak terealisasi," imbuhnya.
Karena tidak terealisasi, BM meminta uang yang pernah diserahkan kepada korban waktu itu. Namun korban hanya bisa mengembalikan senilai Rp250 ribu karena tidak punya uang.
"Dari situ, pelaku BM menceritakan kepada pelaku R, sehingga membuat R emosi dan terjadilah pengeroyokan tersebut," terangnya.
Setelah dikeroyok oleh empat pelaku, korban AJ ditinggalkan begitu saja di tepi Jalan Raya Cemandi. Kondisinya lebam penuh luka. Korban ditemukan tergeletak oleh warga sekitar, lalu membawanya ke RSUD Sidoarjo.
"Korban akhirnya meninggal dunia di rumah sakit setelah dirawat selama empat hari," kata Kusumo.
Atas perbuatannya, tiga tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Sub. Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.