Kasus Pengasuh Pesantren yang Perkosa Santri Dilimpahkan ke Kejari Trenggalek
Berkas perkara dugaan perkosaan yang dilakukan seorang pengasuh pesantren atas korban santri hingga hamil dilimpahkan dari Polres Trenggalek ke Kejaksaan Negeri setempat, pada Jumat 29 November 2024.
Pelimpahan berkas dilakukann oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek. Polisi juga menyerahkan barang bukti dan tersangka pengasuh pesantren berinisial IS alias Supar, ke Kejari Trenggalek. Saat dibawa polisi ke kejaksaan, tersangka mengenakan baju tahanan warna oranye dan tangan diborgol.
Setelah berkas perkara dilimpahkan, Kejaksaan Negeri Trenggalek menunjuk jaksa penuntut umum. Kemudian perkara asusila yang menyeret pengasuh pesantren di Kecamatan Kampak, Trenggalek ini, segera digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek. Sedangkan tersangka IS alias Supar, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Trenggalek.
“Tersangka kita tahan 40 hari sambil menunggu dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan,” ujarnya Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono pada wartawan Jumat 29 November 2024.
Polres Trenggalek menangkap pria berinisial IS, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) MH di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
IS ditangkap setelah sempat mangkir dari panggilan polisi dan pergi ke luar kota. Ia diduga memperkosa salah satu santriwatinya hingga hamil.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IS mengaku jatuh sakit dan sempat menjalani perawatan di RSUD Dokter Sudomo Trenggalek selama dua hari. Setelah dinyatakan sehat, ia akhirnya dijemput paksa oleh Satreskrim Polres Trenggalek untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
IS, pengasuh Pondok Pesantren MH di Trenggalek, kini resmi ditahan oleh Polres Trenggalek selama 20 hari untuk memudahkan proses pemeriksaan terkait dugaan pemerkosaan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Penahanan ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti dan keterangan dari korban serta saksi yang memperkuat dugaan pemerkosaan.
Menurut Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, penahanan dilakukan setelah tersangka IS sembuh dari sakit yang dialaminya usai ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, penahanan ini juga sesuai dengan ancaman hukuman yang melebihi lima tahun penjara.