Kasus Penganiayaan, Putra Siregar-Rico Valentino Bebas September
Bos PS Store, Putra Siregar dan aktor Rico Valentino dinyatakan bersalah, terkait kasus penganiayaan terhadap Nur Alamsyah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara, pada Kamis 18 Agustus 2022.
Terkait vonis tersebut, Nur Wafiq, kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino mengatakan, kliennya telah menerima keputusan tersebut. Berdasarkan perhitungan Nur Wafiq, kliennya bisa bebas dari penjara pada awal September mendatang.
"Kalau enggak ada aral melintang insya Allah September keluar. Tapi saat ini kami juga mengupayakan program asimilasi harapannya bisa lebih cepat dari itu, mohon doanya saja," ungkapnya.
"Semoga saja doakan secepatnya. Harapannya JPU tidak mengajukan lagi banding kita selesai dan melewati semua masalah ini dengan baik," kata Nur Wafiq menambahkan.
Dengan lapang dada, baik Putra Siregar dan Rico Valentino menerima apa pun keputusan majelis hakim kepada mereka. Apalagi keduanya sepakat ingin menyudahi masalah ini yang telah menguras pikiran.
"Kami menerima dan ikhlas saja. Kami tidak lagi mempermasalahkan apakah vonis itu sudah memenuhi keadilan atau tidak. Yang penting cepat selesai saja. Kami berharap masalah ini cepat selesai, karena pada prinsipnya Majelis Hakim kan sudah lebih dari setengah. Harusnya secara normatif JPU tidak perlu banding. Tapi seandainya ada, mau enggak mau kami ikuti prosedur," terang Nur Wafiq.
Kondisi Putra Siregar saat ini dalam keadaan baik. "Alhamdulillah saat ini jauh lebih sehat. Memang beberapa hari lalu sempat demam, tapi saat ini sudah sehat. Secara mental juga jauh lebih ikhlas. (Demam karena kepikiran vonis) Oh tidak, karena lagi musim saja. Di sana kan ada beberapa tahanan lain yang terkena flu dan mereka tertular," pungkas Nur Wafiq.
Advertisement