Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pilot maskapai Lion Air, berinisial AGS (29) terhadap salah seorang karyawan Hotel La Lisa Ainur Rofik (28) masih dalam penyidikan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya. "Kami kini sudah memeriksa lima orang saksi yang berhubungan dengan kasus ini," kata Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Simarmata, Sabtu 4 April 2019. Menurut Rofik, hal itu juga akan dipadukan dengan keterangan beberapa saksi ahli. Tak hanya itu, poliai juga telah mengantongi dua alat bukti berupa rekaman video CCTV dan hasil visum korban. "Penyelidikan sudah kami lakukan, kami sudah memeriksa 5 saksi tadi malam, dan juga mengecek CCTV hotel tersebut. Keterangan ahli yang akan dikuatkan dari visum," kata Leo saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya. Sementara, hingga kini status terlapor AGS masih sebagai saksi. Pihak kepolisian pun akan melakukan pemeriksaan guna menentukan siapa yang akan menjadi tersangka dalam kejadian dugaan penganiayaan tersebut. "(AG) masih saksi, belum kita panggil nanti tanggal 16 Mei terlapor kita panggil. Ini sudah naik ke penyedikan perkara sudah ditetapkan jadi proses ke depan sudah sidik," ujarnya. Meski mengantongi bukti dan keterangan lima saksi yang cukup kuat, Leo mengaku belum bisa menetapkan AG sebagau tersangka, lantaran kepolisan harus menunggu pemeriksaan terlapor terlebih dahulu. "Saat ini statusnya terlapor karena kita belum sempat mengambil keterangan dari terlapor ini sendiri," tambahnya. Sebelumnya, ramai beredar di dunia maya, sebuah video CCTV yang menampilkan seorang berbaju putih menganiaya dan melayangkan beberapa pukulan ke seorang pegawai hotel di Surabaya. Pemukulan tersebut, berdasarkan identifikasi kepolisian, diduga kuat dilakukan oleh oknum pilot Lion Air, di Hotel La Lisa, Nginden, Surabaya, Selasa 30 April 2019 lalu. Keterangan yang didapat kepolisian, aksi oknum pilot tersebut, diduga dipicu dari rasa kecewa usai mendapatkan pelayanan Hotel La Lisa, yang dilakukan oleh salah pegawai hotel tersebut. Perlakuan yang dilakukan oleh AGS tersebut kini dilaporkan Rofik dengan dugaan penganiayaan dan pasal perbuatan tidak menyenangkan pasal 351 ayat 1 KUHP. (frd)