Kasus Penembakan Anak Bupati Majalengka Dituntut Dua Bulan
Putra Bupati Majalengka yang juga Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam, dituntut dua bulan penjara dikurangi masa tahanan akibat keterlibatannya dalam kasus penembakan pada 10 November 2019.
Tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang keempat yang dijalani Irfan di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Kamis 26 Desember 2019. Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut PN Majalengka mencabut izin kepemilikan senjata api (senpi) dan memusnahkannya berikut peluru.
"Kami menuntut Terdakwa Irfan Nur Alam dua bulan penjara dikurangi masa tahanan, pencabutan izin senpi, pemusnahan senpi, berikut pelurunya, untuk mempertanggungjawabkan kealpaan atau kelalaiannya, sebagaimana diatur Pasal 360 Ayat 2 KUHPidana," kata seorang JPU, Agus Robani didampingi JPU lain, Faisal Amin, saat pembacaan tuntutan.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Eti Koernniati dengan dua anggota, masing-masing Kopsah dan Didik Haryadi.
Usai tuntutan, Irfan Nur Alam sempat menyampaikan pledoi atau pembelaan. Melalui nota pembelaannya, ia meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
"Terdakwa menyampaikan kepada majelis hakim untuk diputuskan sering-ringannya dengan mempertimbangkan surat perdamaian," kata kuasa hukum Irfan Nur Alam, Kristiawanto.
Irfan Nur Alam dan korbannya, Panji Pamungkasandi sudah saling memaafkan dan mengikhlaskan.
"Selain itu, perkaranya ini sudah dicabut oleh pelapor. Mohon dapat dipertimbangkan oleh majelis," katanya.
Kris juga menyampaikan permintaan maaf terdakwa kepada masyarakat Kabupaten Majalengka. "Semoga ini semua menjadi pembelajaran untuk kita semua," ucap Kris.