Kasus Penembakan 6 Anggota FPI Diambil Alih Mabes Polri
Kasus menembakan enam anggota FPI (Front Pembela Islam) diambil aleh Mabes Polri. Polri akan melibatkan Divisi Propam.
Keenam anggota FPI tersebut masing-masing Andi Oktiawan, 33 tahun, Ahmad Sofiyan, 26 tahun, Faiz Ahmad Syukur, 22 tahun, Muhammad Reza, 22 tahun, Lutfi Hakim,25 tahun dan Muhammad Suci Khadavi berusia 21 tahun. Mereka ditembak polisi Senin dinihari di Tol Cikampek Km 50, hingga kini jenazahnya belum boleh dijenguk keluarganya.
Kasus tersebut kini ditarik ke Mabes Polri, dan hingga kini enam jenazah pengawal Rizieq masih di RS Polri. Kepolisian masih melakukan pemeriksaan forensik sehingga keluarga belum diperkenankan membawa pulang jenazah, ” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Selasa.
Sementara itu, Polda Metro Jaya tetap menyatakan bahwa senjata api yang disita polisi usai baku tembak di Tol Cikampek adalah milik anggota laskar FPI yang menyerang polisi, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, setelah pihak FPI membantah anggotanya mempunyai senjata api.
"Saya pertegas di sini bahwa penyidik sudah mengumpulkan bukti yang ada bahwa senjata api itu pemiliknya adalah pelaku yang melakukan penyerangan," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa.
"Bukti kepemilikan senjata sudah jelas, bahwa si pelaku ini memiliki senjata itu. Buktinya ada masih didalami, semua masih dilakukan penyelidikan. Pada saatnya akan kita sampaikan,"ujar Yusri.
Sebelumnya Sekretaris Umum FPI Munarman menegaskan,fitnah apabila dikatakan laskar FPI mrmiliki senajata api. "Laskar FPI tidak pernah membawa senjata apapun, baik senjata api, senjata tajam atau bahan peledak. Pada setiap kartu anggota tertulis larangan itu," kata Munarman dalam konferensi pers hari Senin kemarin. (ant/is)
Advertisement