Kasus Pendeta Cabul, Tersangka Diserahkan ke Kejati Jatim
Kasus pendeta cabul yang ditangani oleh Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim berlanjut ke tahap II. Kini, Polda Jatim menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa 5 Mei 2020.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara, ketika dikonfirmasi siang ini. Ia menyampaikan, proses tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus sudah dinyatakan lengkap (P-21) sejak 22 April 2020 lalu.
"Proses tahap II dilaksanakan secara online, untuk mendukung program physical distancing. Penahanan tersangka saat ini kami titipkan di Rutan Polrestabes Surabaya untuk 20 hari ke depan," kata Anggara.
Bahkan, kata dia, saat ini sudah menunjuk beberapa jaksa yang akan menyidangkan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Seperti diketahui, berdasar laporan polisi bernomor LP :LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu, Hanny Layantara dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial IW sejak usianya masih 10 tahun.
Kasus ini sendiri terbongkar ketika korban hendak menikah dan pada saat itu dipimpin oleh Hanny. Melihat pendeta cabul itu, ia pun marah dan menolak karena telah dicabuli selama bertahun-tahun.
Kemudian, ia ditangkap oleh polisi pada 7 Maret 2020 pagi di rumah rekannya di Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, ketika itu hendak pergi ke luar negeri dengan alasan untuk mengisi acara di Amerika Serikat.
Atas tindakannya, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun.
Advertisement