Kasus Pencemaran Nama Baik, Oknum Anggota DPRD Sampang Tersangka
Oknum anggota DPRD Sampang berinisial FA ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Meskipun ditetapkan FA tidak ditahan karena ancaman penjara perkara tersebut kurang dari lima tahun.
Penetapan tersangka FA tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Status Tersangka bernomor: S.TAP/182/IX/RES.1.14/2023/Satreskrim Polres Sampang.
Politikus itu rupanya dilaporakan satu anggota DPRD Sampang berinisial SR. Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menjelaskan, bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan.
"Saat ini proses pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian, jika sudah dinilai lengkap, maka berkas dan tersangka akan diserahkan Kejari Sampang," katanya Rabu, 27 September 2023.
FA disangkakan Pasal 311, Ayat (1) atau Pasal 310, Ayat (1) dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau kata JPU sudah lengkap, maka tersangka beserta berkasnya akan diserahkan ke Kejari untuk segera disidangkan," katanya.