Kasus Bocah Dicambuk Ibunya, Pemkab Malang Turunkan Psikolog
Anak korban pencambukan dan pelakunya, bakal mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3A) Kabupaten Malang. Diketahui bocah berusia 8 tahun jadi korban pencambukan ibunya, berinisial MA.
Kepala Dinas DP3A Kabupaten Malang Harry Setia Budi memastikan pihaknya telah melibatkan ahli psikolog untuk menganalisis kondisi psikologis keluarga tersebut. "Kami sudah menunjuk psikolog untuk memberikan pendampingan terhadap korban. Kami fokusnya ke sana," katanya.
Untuk teknis pendampingan sendiri kata Harry, pihaknya akan menjemput ibu dan anak tersebut untuk dibawa kepada tenaga psikolog untuk dilakukan konseling. "Kami yang akan menjemput untuk dibawa kepada psikolog. Jadwalnya kapan kami masih berdiskusi (dengan psikolog)," tuturnya.
Harry menjelaskan biasanya untuk konseling ke psikolog bisa saja dilakukan sebanyak 1 sampai dua kali seminggu. "Tapi tergantung dari psikolognya. Nanti mereka memberikan masukan," terangnya.
Harry mengatakan proses pendampingan kepada keluarga tersebut akan berjalan selama beberapa hari kedepan untuk menentukan langkah pemulihan yang dapat diambil selanjutnya. "Hasilnya dari psikolog nanti menentukan pengambilan langkah berikutnya. Apakah direhabilitasi atau juga dipisahkan sementara dari kedua orang tuanya, kita lihat hasil psikologinya," katanya.
Sedangkan untuk sang ibu, Harry mengatakan selain mendapatkan pendampingan psikolog, pihaknya juga akan mengajarkan MA terkait dengan tata cara mengasuh anak. Apalagi, menurutnya, sang ibu merupakan pasangan muda yang baru menikah. "Kami punya program parenting skill, yang bertujuan mengedukasi orang tua muda. Bagaimana mereka bisa mengatur rumah tangga yang baik dan mengasuh anak lebih baik," ujarnya.
Harry menambahkan, adanya kebijakan belajar daring sejak pandemi Covid-19 merupakan salah satu pemicu adanya insiden pemukulan tersebut. "Banyak terjadi kekerasan dalam rumah tangga di masa pandemi ini. Tentu banyak faktor penyebabnya, orang tua terkadang melampiaskan kepada anak," katanya.
Pendampingan tersebut kata Harry juga tidak dipungut biaya atau gratis bagi mereka yang mengalami kekerasan. Tenaga konseling tersebut ujar Harry bekerjasama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Jawa Timur. "Kami menyediakan konseling secara gratis. Setiap ada pengaduan apabila kami dan kami identifikasi perlu adanya pendampingan. Maka akan ada arah kesana (pendampingan)," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ibu berinisial MA, warga Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, diduga melakukan penganiayaan kepada anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun.
Dugaan penganiayaan tersebut terekam dalam video yang viral di laman Facebook. Dalam video yang berdurasi 4 menit 39 detik tersebut menunjukkan MA mencambuk anaknya menggunakan selang karena tak kunjung paham materi pelajaran matematika.