Kasus Penangkapan Direktur TV Bondowoso, IJTI: Bukan LPP Resmi
Penangkapan direktur TV swasta di Bondowoso, Jawa Timur berinisial A oleh Polres Metro Jakarta Pusat ditanggapi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tapalkuda.
Menurut Ketua IJTI Tapalkuda Tommy Iskandar melalui rilisnya, Jumat, 15 Oktober 2021 mengatakan, Aktual TV yang dipakai menyiarkan berita-berita hoax itu bukanlah lembaga penyiaran resmi, tapi hanya akun media sosial.
"Bahwa Aktual TV yang dimaksud dalam kasus ini, bukanlah Lembaga Penyiaran Resmi sebagaimana diatur dalam Undang-undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Itu adalah sebuah akun media sosial youtube, dan bukanlah sebuah lembaga penyiaran," ujarnya.
Berdasar penelusuran yang dilakukan IJTI Tapalkuda dari beberapa sumber di Bondowoso, akun youtube Aktual TV dikelola oleh inisial A, M dan F.
A kebetulan sebagai seorang direktur di PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu yang memiliki siaran lokal bernama BSTV yang beralamat di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambersari Darussolah, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
"Tetapi konten-konten yang diunggah dalam akun Aktual TV bukanlah merupakan produk jurnalistik yang berada dibawah lindungan Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers," kata Tomy yang juga kontributor stasiun televisi swasta nasional ini.
Berdasarkan temuan data di atas, maka IJTI Tapal Kuda menegaskan bahwa konten dalam akun Aktual TV bukanlah sebuah produk jurnalistik yang sesuai KEJ (Kode Etik Jurnalis) yang dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, serta bukanlah lembaga penyiaran resmi sesuai UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan unsur SARA ini, IJTI meminta aparat penegak hukum agar supaya tidak ragu dalam menindak tegas pelakunya," kata Tomy.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap direktur tv swasta berinisial A, pada Kamis, 14 Oktober 2021. Penangkapan itu karena diduga A menyiarkan berita hoaks dan bernada ujaran kebencian.
Advertisement