Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang, Unsri Istirahatkan Lady
Kasus pemukulan Muhammad Luthfi Handhyan, dokter koas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Palembang berlanjut dengan diistirahatkannya Lady Aurellia Pramesti, mahasiswi Fakultas Kedokteran Unsri oleh pihak kampus. Lady adalah dokter koas yang juga magang di RSUD Siti Fatimah. Sedangkan FD pelaku pemukulan atas Muhammad Luthfi Handhyan, adalah sopir Lady. Polisi telah menetapkan FD sebagai tersangka di kasus tersebut.
Kampus Bentuk Tim Investigasi
Rektor Universitas Sriwijaya Palembang Taufiq Marwa menyebut pihaknya membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus pemukulan mahasiswanya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Palembang. Hal itu sebagai bentuk komitmen Unsri dalam memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh warga kampus.
“Kami membentuk tim investigasi internal untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden yang sempat menjadi perhatian publik karena viral di media sosial,” kata Taufiq kepada media, Senin, 16 Desember 2024.
Nantinya, tim investigasi tersebut bertugas mengidentifikasi permasalahan, mendalami fakta, dan mencari jalan penyelesaian yang terbaik.“Kami berupaya menyelesaikan permasalahan pemukulan terhadap mahasiswa koas FK Unsri dengan sebaik-baiknya, serta mengapresiasi pihak Polda Sumsel yang sedang memproses seorang tersangka pemukul koas,” ujarnya.
Taufiq menegaskan, tindakan kekerasan terhadap mahasiswa koas FK Unsri itu tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Ia mengecam setiap bentuk kekerasan dalam lingkungan kampus maupun di luar kampus.
Status Lady Diistirahatkan
Sementara Wakil Dekan 1 FK Unsri, Irfanuddin, mengatakan, kampus kini mengistirahatkan Lady dari berbagai kegiatan dari kampus. Sedangkan korban pemukulan, Lutfi, kini sedang menjalani masa istirahat.
Tindakan pengistirahatan menurutnya berbeda dengan pembekuan, seperti yang sudah disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, sebelumnya.
“Lutfi masih istirahat, kalau Lady diistirahatkan. Diistirahatkan itu kita lihat dulu data tambahan. Diistirahatkan itu berbeda dengan dibekukan. Jelas aktivitas belajar di-setop dulu, untuk sanksi belum ditentukan,” katanya kepada media. Status ini diberlakukan hingga penanganan kasus tuntas.
Menurutnya Kementerian Kesehatan tidak berwenang dalam kasus Lady dan Lutfi. Sebab keduanya berstatus mahasiswa dan berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan.
Sopir Lady Tersangka
Selain itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes M. Anwar Reksowidjojo menyebut telah menahan tersangka pemukul mahasiswa koas FK Unsri, FD.
FD mengaku, motif pemukulan yang dilakukannya kepada Muhammad Luthfi Handhyan, di sebuah kafe di Palembang pada 10 Desember 2024 karena kesal atas perilaku korban yang dia anggap tidak sopan terhadap majikannya, LD.
Tersangka kini dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Advertisement