Mahasiswa Cabuli Anak TK di Jember dapat Sanksi dari Kampus, Kasusnya Naik ke Penyidikan
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak TK di Kecamatan Tempurejo, Jember, Jawa Timur, ternyata sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Bahkan, perkembangan terakhir, terduga pelaku yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jember telah mendapatkan sanksi.
Kepala UPTD PPA Jember, Poejie Boediono mengatakan, saksi korban menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Jember, Senin 9 September 2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, Boediono tidak mengetahui substansi dari pemeriksaan tersebut.
Sesuai rencana, UPTD PPA Jember akan membawa saksi korban ke psikolog. Sebab, dari keterangan orang tuanya, korban masih ketakutan saat ditanya terkait kasus tersebut.
Hanya saja, lanjut Boediono, upaya membawa korban ke psikolog belum tercapai. Sebab, usai menjalani pemeriksaan korban langsung pulang.
Sementara terkait terduga pelaku, saat ini telah mendapatkan sanksi akademik dari kampus. Sebagai mahasiswa yang baru lulus tinggal wisuda, ia tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan profesi sebagai mahasiswa kesehatan.
Terkait sanksi tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan dari kampus tempat terduga pelaku kuliah. Pihak kampus menyampaikan hal tersebut saat berkunjung ke Kantor DP3AKB Jember.
“Pihak kampus datang langsung ke OPD, ke DP3AKB. Menyampaikan dan meminta kasus tersebut segera diselesaikan oleh pihak berwajib. Kampus juga menyampaikan terkait sanksi yang dijatuhkan kepada terduga pelaku. Informasi dia masuk daftar hitam, tidak bisa mengikuti pendidikan profesi,” pungkas Boediono.
Sementara kuasa hukum terduga pelaku, Suyitno Rahman mengatakan, sejauh ini perkembangan kasus tersebut di Polres Jember sudah masuk tahap penyidikan. Dalam pekan ini, terduga pelaku akan menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya gelar perkara penetapan tersangka.
“Saat ini kasusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Minggu ini kemungkinan pemanggilan terlapor sebagai saksi. Lalu gelar perkara dan penetapan tersangka,” katanya dikonfirmasi Selasa, 10 September 2024.
Sementara terkait sanksi akademik yang dijatuhkan terhadap kliennya, Suyitno tidak mempersoalkan. Sebab terduga pelaku memang sudah dewasa.
“Yang tidak boleh diganggu masa depan, termasuk pendidikannya jika pelaku masih anak-anak. Sedangkan dia sudah dewasa. Jadi hal tersebut di luar pengetahuan dan kewenangan saya sebagai kuasa hukum,” pungkasnya.