Kasus Pemerkosa dan Kekerasan Anak di Malang Masuk Babak Baru
Kasus pemerkosaan dan kekerasan anak di Kota Malang segera memasuki tahap persidangan. Sebelumnya, Polresta Malang Kota sudah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka sebagai pelaku perkara tersebut.
Saat ini, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas perkara untuk nanti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami upayakan dan kami koordinasi dengan JPU untuk segera mempercepat penanganan kasus ini. Sehingga segera ada kepastian hukumnya," ujar Tinton pada Kamis, 25 November 2021.
Untuk melengkapi berkas perkara, kata Tinton, saat ini pihaknya masih berusaha menggali keterangan dari sisi korban. Saat ini, posisi korban masih dilakukan trauma healing pasca kejadian pemerkosaan dan kekerasan.
"Itu salah satu bukti pendukung kami dan kami tetap dalami itu sebagai pelengkap berkas," katanya.
Lebih lanjut, kepolisian saat ini juga sudah mendapatkan barang bukti berupa hasil visum terkait pemerkosaan dan kekerasan terhadap korban. Serta sejumlah barang bukti lain yang mendukung perkara tersebut.
"Barang bukti yang sudah kita amankan adalah pakaian-pakaian dari pelaku, pakaian korban, selanjutnya adalah handphone, video pengeroyokan juga kami amankan," ujarnya.
Terkait kondisi korban, pihak kepolisian memastikan sudah mulai membaik meski belum pulih total, sehingga masih membutuhkan penanganan dari tim trauma healing untuk nantinya bisa diambil keterangan.
"Alhamdulilah untuk kondisi korban sudah mulai membaik. Masih tahap pemulihan memang belum 100 persen. Tetapi kami terus berupaya untuk mengembalikan secara psikis," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak di bawah umur di Kota Malang, Lestari (bukan nama sebenarnya) menjadi korban kekerasan seksual dan perundungan. Kasus tersebut mencuat setelah Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya membeberkan perkara ini ke publik.
Lestari sehari-hari tinggal di sebuah panti asuhan di Kota Malang selama tujuh tahun. Ia dititipkan di sana karena ibunya bekerja di luar kota, sedangkan ayahnya divonis sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kejadian berlangsung pada Kamis, 18 November 2021, lalu. Saat itu korban diajak oleh terduga pelaku berinisial Y untuk jalan-jalan. Saat itu terduga pelaku mengaku kepada korban sebagai temannya, berinisial D.
Korban lalu mengalami pelecehan seksual di rumah terduga pelaku. Kasus tersebut diketahui oleh istri terduga pelaku. Lalu datang sebanyak delapan orang yang kemudian melakukan perundungan terhadap korban.
Advertisement