Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta, Senin, 20 November 2023 untuk dimintai keterangan soal pertemuannya dengan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Setelah ini, saya akan memenuhi panggilan klarifikasi dari Dewas, pukul 10.00 WIB," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 20 November 2023.
Firli menjelaskan dia tidak bisa mengungkapkan soal keterangan apa saja yang disampaikan dalam klarifikasi tersebut.
"Tentu saya tidak bisa menyampaikan apa yang saya sampaikan ke Dewan Pengawas, karena pada prinsipnya, sesuai dengan peraturan Dewas, bahwa apa yang disampaikan di Dewas adalah bersifat tertutup," jelasnya.
Purnawirawan Polri berbintang tiga itu juga menegaskan bahwa yang berwenang untuk memberikan informasi soal hasil klarifikasi tersebut ialah hanya Dewan Pengawas KPK. "Pada saatnya nanti, Dewas akan menyampaikan hasilnya," tambah Firli.
"Saya tidak pernah melakukan pemerasan kepada siapa pun. Saya juga tidak pernah terlibat suap-menyuap, gratifikasi kepada siapa pun," sambung Firli.
Untuk diketahui, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto yang menampilkan dirinya bersama Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan olahraga.
Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Firli kemudian memberikan pernyataan bahwa fotonya bersama Syahrul Yasin Limpo saat itu diambil sebelum mantan gubernur Sulawesi Selatan itu berperkara di KPK.
"Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan menteri pertanian, saat itu Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022; dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (9/10).
Firli kemudian mengungkapkan bahwa perkara di Kementerian Pertanian mulai masuk ke tahap penyelidikan KPK sekitar bulan Januari 2023.
"Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli.
Firli menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana dituduhkan oleh sejumlah pihak.