Kasus Pembongkaran Masjid Assakinah, Aktivis Tempuh Jalur Hukum
Jamaah Masjid Assakinah di komplek Balai Pemuda Surabaya, bakal menempuh langkah hukum, menyusul tindak kesewenang-wenangan pembongkaran bangunan masjid, tanpa disertai pemberitahuan sebelumya oleh Pemerintah Kota dan DPRD Surabaya.
Hal itu disampaikan Wawan Hendrianto salah satu aktivis Komunitas Bambu Runcing Surabaya (KBRS), Jumat, 17 November 2017. Ia dan puluhan orang lainnya sudah berencana melaporkan hal itu pada Senin 20 November esok.
"Kami akan melakukan pelaporan ke Polda Jatim, melalui kuasa hukum Oki Suryatama dari Kantor Rumah Kemaslahatan Indonesia, dan aja juga 5 orang lain sebagai tim" ujar Wawan, saat ditemui usai pelaksanaan Shalat Jumat yang juga dilaksanakan di atas reruntuhan puing-puing Masjid Assakinah.
Melalui jalur hukum ini, Aktivis, Masyarakat, Jamaah, Seniman, Budayawan dan juga KBRS bakal menuntut pihak pembongkar rumah ibadah yang berada di Komplek Cagar Budaya Balai Pemuda Surabaya ini sebagai tindakan penodaan/penistaan agama, juga pelanggaran hak asasi manusia.
"Salah satunya adalah hukum pidana pasal 156a tentang penodaan dan penyalah gunaanagama," ujar Wawan.
Sebelumnya, para aktivis dan jamaah melakukan ibadah Shalat Jumat di atas puing-puing Assakinah yang telah dibongkar sejak Oktober lalu. Seusai shalat mereka mendatangi gedung dewan yang lokasinya bersebalahan dengan Masjid, mereka bermaksud menyampaikan surat himbauan dari Majelis ulama Indoensia (MUI) terkait perobohan Masjid.
Namun, hal itu berujung kekecewaan, sebab Armuji enggan menemui para warga yang sudah menunggunya selama sejam.
Sementara itu, persis disebelah Masjid Assakinah kini terparkir alat berat yang dikhawatirkan masyarakat, karena dapat sewaktu-waktu melanjutkan perobohan Masjid Assakinah. (frd)