Kasus Pemalsuan Uji KIR Elektronik Pertama di Indonesia Diungkap
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) berkunjung ke Malang untuk melihat pengungkapan kasus pemalsuan Uji KIR elektronik atau Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-E). Kasus ini merupakan yang pertama di Indonesia.
"Pelaku sudah tertangkap. Ini pertama kali," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Budi Setyadi, Kamis 27 Agustus 2020 di Malang.
Budi mengatakan, BLU-E merupakan program baru dari Kemenhub RI yang mulai diberlakukan pada awal 2020. BLU-E tersebut berupa uji layak muat kendaraan angkutan barang dengan sistem elektronik.
Cara kerjanya, petugas Dishub tinggal melakukan scanning terhadap kartu BLU-E yang sudah ada chipnya.
Setelah dilakukan scanning, secara otomatis akan keluar data terkait kendaraan mulai dari sparepart sampai dimensi kendaraan.
"Pada Rabu 26 Agustus 2020, staff kami di Jembatan Timbang Singosari, Kabupaten Malang menemukan adanya pemalsuan BLU-E," katanya.
Budi mengatakan, saat dilakukan scanning oleh petugas dari Dishub Malang, ternyata kartu BLU-E truk jenis tronton tersebut tidak menunjukkan data kendaraan.
Atas temuan tersebut, petugas Dishub Malang melaporkan ke polisi. Saat ini kepolisian sudah menangkap dua tersangka pemalsuan berinisial K dan AG.
"Kalau secara fisik kartunya (BLU-E) bener. Tapi, tidak ada data kendaraan yang termuat," kata Budi.
Budi menduga, upaya pemalsuan tersebut dilakukan karena banyak kendaraan angkutan barang yang secara dimensi kendaraan tidak memenuhi regulasi.
"Banyak truk di Indonesia dari aspek dimensi kendaraan tidak sesuai dengan regulasi. Kalau dia overdimensi, angkutannya pasti overload. Kalau masuk uji kendaraan maka tidak lulus," katanya.
Atas dasar itu, Budi mengatakan, banyak truk yang akhirnya menggunakan jasa calo untuk melakukan pemalsuan dokumen uji lulus kendaraan.
"Padahal untuk membuat kartu BLU-E ini hanya butuh Rp25 ribu. Bisa diurus di Dishub kabupaten atau kota," ujarnya.