Kasus Pelepasliaran Arapaima, Ada 'Orang Kuat' Terlibat?
Kasus pelepas liaran ikan predator Arapaima Gigas masih belum temui titik terang. Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) wilayah I Surabaya, Juanda pun dinilai lamban menangani permasalahan ini. Pasalnya hingga kini, status hukum pemilik ikan berbahaya itu juga belum ditentukan.
Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) Prigi Arisandi. Ia menduga ada keterlibatan ‘orang kuat’ dibelakang HG, si pemilik Arapaima.
“Kenapa kasus ini terkesan begitu berat? Apakah ada keterlibatan orang kuat?” kata Prigi, usai melakukan aksi protes di depan gedung BKIPM wilayah I Surabaya, kemarin, Kamis 12 Juli 2018.
Si pemilik Arapaima, HG, kata Prigi, sudah jelas-jelas melanggar undang-undang perikanan nomor 31 tahun 2014, dan Peraturan Menteri (Permen) Kelauatan dan Perikanan nomor 41 tahun 2014, tentang larangan pemasukan jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah NKRI.
“Pelepas bisa terjerat secara hokum karena secara undang-undang dia terbukti melanggar, hukumannya 6 tahun penjara, dan denda minimal Rp. 1,5 miliar,” kata dia.
Mediasi pun digelar BKIPM bersama Ecoton. Usai pertemuan, Prigi tetap tak puas. Dia mengatakan kasus pelepasliaran ikan berbahaya oleh HG hingga kini masih diselidiki oleh pihak BKIPM. Lagi-lagi Prigi menilai, instansi itu tak punya sikap yang tegas.
“Menteri Susi sudah menyampaikan sikapnya yang garang terkait pelepas liaran ini, tapi kenapa lembaga di bawahnya malah tak garang juga?” kata dia.
“Kenapa kasus ini terkesan begitu berat? Apakah ada keterlibatan orang kuat?”
Dilimpahkan ke Polda?
Prigi mengatakan, jika dalam mediasi, muncul opsi penyelidikan kasus pelepas liaran ikan yang habitat aslinya di Sungai Amazon itu, bakal dilimpahkan ke Polda Jatim.
“Ada dua opsi, yang pertama yakni BKIPM akan menangani kasus itu sendiri, dan yang kedua kasus itu akan dilimpahkan kepada Polda Jatim,” kata dia.
Menjawab hal itu, Seksi Tata Pelayanan BKIPM wilayah I Surabaya, Djoko Darmantani mengatakan kasus itu masih dalam tahap pengumpulan bukti keterangan. Ia mengatakan pihaknya juga menunggu arahan pusat.
“Ini tuntutan yang perlu ditindaklanjuti, ranah hukum penjelasan tentang pelepasliaran, ini masih dalam tahapannnya,” kata Djoko, ditemui usai mediasi.
Ditanya sejauh mana proses penyelidikan ini dan siapa yang punya wewenang menangani kasus ini, Djoko berkelit, menurutnya, dirinya tidak boleh membuka atau menyampaikannya ke publik, ia beralasan karena ini ranah etika.
“Percaya saja BKIPM ini tetap konsisten dan komitmen dalam menjalankan tugas, kami juga menunggu arahan kepala balai,” ujar dia. (frd)