Kasus Pelecehan Seksual SMA SPI Kota Batu sudah Masuk Persidangan
Proses hukum kasus pelecehan seksual Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) sudah resmi masuk agenda persidangan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan berkas perkara kasus ini sudah P-21.
Oleh Kejati Jatim berkas perkara tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu untuk segera ditindaklanjuti proses hukumnya kepada tersangka pendiri SMA SPI berinisial JEP.
Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang dalam proses finalisasi penyusunan dakwaan kepada tersangka JEP.
Dalam hal ini kata Supriyanto, sudah ditunjuk 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara tersebut. Terdiri dari empat JPU dari Kejati Jatim dan enam JPU dari Kejari Kota Batu.
"Harusnya (sidang) memang di Kota Batu, sesuai locus delicti atau tempat kejadian perkara. Tapi memang karena belum ada pengadilan sendiri, maka persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang," ujarnya pada Jumat 4 Februari 2022.
Jika nanti proses finalisasi dakwaan sudah selesai ujar Supriyanto, berkas akan dilimpahkan oleh Kejari Kota Batu kepada Pengadilan Negeri Malang untuk bisa dilakukan persidangan.
"Saya kira mungkin pekan depan sudah bisa dilimpahkan ke PN Malang," katanya.
Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D UU 23 tahun 2002 yang diubah UU 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak serta pasal 294 ayat 2 KUHAP.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi aparat penegak hukum dalam memproses kasus ini.
"Langkah hukum yang bergulir saat ini memang seharusnya diberikan kepada JEP. Artinya penegak hukum yang mengawal kasus ini telah bekerja secara maksimal dan profesional," ujarnya.