Kasus Pelecehan Seksual Dosen Unesa akan Diputus Minggu Depan
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) melalui Satgas Penanganan Pelecehan dan Kekerasan Seksual (PPKS), saat ini tengah mengusut kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dosen berinisial H terhadap mahasiswa.
Ketua Satgas PPKS, Dr Mutimmatul Faidah menjelaskan, dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual ini, pihaknya memiliki Standard Of Procedures (SOP). Prosedur standar itu diawali dari pelaporan, kemudian masuk tahap kedua, yakni investigasi.
Investigasi dilakukan ialah pengecekan dokumen, termasuk menelusuri data dan bukti sampai pada titik valid. "Setelahnya kami akan melalukan kajian dari hasil investigasi dan bukti yang didapatkan," ujar Mutimmatul, Senin, 10 Januari 2022.
Mutimmatul mengatakan, dari hasil kajian PPKS akan memutuskan kasus dugaan kekerasan seksual ini terkategori kasus yang seperti apa. Setelahnya masuk pada tahap ketiga yaitu, pengambilan keputusan.
"Keputusan ini yang akan direkomendasikan kepada pimpinan (Rektor Unesa) beserta langka-langkah yang harus diambil pimpinan nantinya seperti apa," jelasnya.
Pihaknya mengungkapkan, saat ini kasus tersebut tengah masuk tahap investigasi atau tahap kedua dari SOP yang diterapkan. Proses investigasi ini, maksimal akan dilakukan selama tiga hari kerja.
"Kami memiliki timeline yang jelas, bahwa tim investigasi akan bergerak secepatnya mengusut, serta mencari bukti data yang akurat, kemudian dari data itu akan kami masukkan tahapan level tiga," tambahnya.
Saat ditanya target dari hari hasil investigasi hingga pada pengambilan keputusan, Mutimmatul menyebut, 7 hari dari hari ini, keputusan akan disampaikan oleh Rektor Unesa.
"Tiga hari kerja dilakukan investigasi, lalu tiga hari berikutnya keputusan akan disampaikan ke pimpinan dan nanti pimpinan yang akan menyampaikan keputusannya," tandasnya.
Tambahnya, saat ini pihaknya juga fokus memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing pada korban kekerasan seksual.