Korban Sodomi Absen, Sidang Pedofila Bule Australia Batal Digelar
Kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak laki-laki yang melibatkan warga Negara Australia, LD, 38 tahun, akhirnya masuk meja persidangan. Kasus pedofilia ini sudah memasuki sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun, persidangan yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Selasa, 11 Februari 2020, harus ditunda. Sebab, saksi korban tidak hadir.
Terdakwa LD awalnya sempat dibawa masuk ruang persidangan sekitar pukul 15.30 WIB. Karena kasus ini merupakan kasus pencabulan, persidangan tertutup untuk umum. Beberapa menit kemudian terdakwa LD keluar dan kembali dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Banyuwangi.
"Saksi korban tak datang, penerjemah pulang, akhirnya ditunda minggu depan, Selasa, 18 Februari 2020," jelas Penasehat Hukum Terdakwa, Moch Zaeni, usai persidangan.
Zaeni menyatakan, sidang hari ini sedianya mendengar kesaksian dari saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Total ada 5 saksi yakni saksi korban, orang tua korban dan 3 saksi lain. Namun, saksi korban dan orangtuanya tidak hadir. Sehingga sidang ditunda hingga pekan depan.
"Agendanya tetap sama yakni pemeriksaan saksi korban dan orang tua korban," jelasnya.
Zaeni sendiri mengaku tidak melakukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan JPU. "Kalau eksepsi tidak (tidak mengajukan eksepsi)," jelasnya.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi M. Mikroj melalui JPU Gandhi Muchlisin menyatakan, pada sidang pertama pihaknya telah membacakan dakwaan primair dan subsidair.
"Dakwaan primairnya pasal 82 ayat (4) Jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Untuk subsidair yang pasal 82 ayat (1)," bebernya
Kasus pedofil yang dilakukan bule Australia ini terungkap atas laporan orangtua korban berinisial MI, pada Agustus 2019 lalu. Laporan ini dilakukan setelah mendapati alat vital korban yang masih berusia 15 tahun itu mengalami pembengkakan.
Dari sinilah penyidikan dilakukan. Diketahui DL kenal dengan korban pada 2018. Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakannya di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Rogojampi. Rumah ini telah dikontrak bule asal negeri kanguru ini sejak Januari 2019 lalu. Sebab dia memang sering bolak-balik ke Banyuwangi untuk berwisata. Setiap kali usai melakukan perbuatannya DL selalu memberikan uang sebesar Rp 100.000 pada korban.