Kasus PD Pasar Surya...!!! Sidang Perdana Praperadilan Ditunda
Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka dugaan kasus korupsi dana revitalisasi peremajaan atau pembangunan PD Pasar Surya periode tahun 2015-2016, Michael Bambang Parikesit, terpaksa ditunda.
Sidang diputuskan ditunda oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Wayan Sosiawan lantaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim selaku termohon praperadilan tidak hadir memenuhi panggilan sidang, Selasa 27 Maret 2018."Sidang kita tunda karena termohon tidak hadir,” ujar hakim.
Saat dikonfirmasi soal ketidak hadiran ini, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan jika pihaknya masih melakukan persiapan , “Kita masih mempersiapkan diri guna memenuhi sidang praperadilan tersebut,” ungkap alunus Fakultas Hukum Unibraw Malang ini.
Namun Didik memastikan, pihaknya bakal memenuhi panggilan pada agenda sidang selanjutnya karena baru saja membentuk tim yang dikoordinir Jaksa Rein E Singal, “Kita sudah tunjuk tim untuk menghadapi sidang praperadilan ini,” ucapnya.
Sementara Michael Bambang Parikesit yang tercatat sebagai mantan Plt Dirut PD Pasar Surya melakukan perlawanan terhadap status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Seksi Pidsus Kejati Jatim. Perlawanan itu diwujudkan dengan mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Surabaya terkait penetapan tersangka dan juga penahanan atas dirinya.
Sebelumnya, Penyidik Seksi Pidsus Kejati Jatim resmi menetapkan Michael Bambang Parikesit sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan uang negara sebesar Rp 14,8 miliar ini. Tak berselang lama ditetapkan sebagai tersangka, pria yang juga menjabat sebagai Direktur Administrasi Keuangan itu akhirnya dijebloskan ke Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Michael diduga kuat telah menggunakan sebagian dana revitalisasi sebesar Rp 20 miliar untuk kegiatan lain-lain. Sesuai perencanaan, dana penyertaan modal Pemkot di PD Pasar itu akan digunakan untuk perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana beberapa pasar. Namun kenyataannya dana malah digunakan di luar alokasi. (tom)