Kasus Pasar Turi, Henry Dituntut 4 Tahun
Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan, dituntut 4 tahun penjara atas kasus Pasar Turi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 29 Agustus 2018.
Tuntutan dibacakan secara bergiliran oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Harwiadi. Dalam tuntutannya, JPU Harwiadi mengatakan, akibat perbuatan Henry para pedagang Pasar Turi mengalami kerugian dengan total mencapai ratusan juta.
Menurut JPU perbuatan Henry tersebut telah terbukti sebagaimana dalam pasal 372 KUHP subsider 378 (penipuan dan penggelapan)
"Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara," ujar JPU Harwiadi di depan majelis hakim.
Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Henry mengaku akan mengajukan nota pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya.
"Kami minta waktu 2 minggu untuk menyiapkan nota pledoi," kata tim kuasa hukum Henry kepada majelis hakim yang diketuai Rochmad.
Usai sidang, Deni Aulia Ahmad, salah satu kuasa hukum Henry menyebut, tuntutan 4 tahun penjara tidak berdasar. Sebab, dalam fakta persidangan, masalah Pasar Turi terjadi karena ada hak PT GBP yang belum diberikan Pemkot Surabaya.
"Akar masalah yang mendasar yaitu Pemkot (Surabaya) belum memberikan HGB atas nama PT GBP. Sehingga hal itulah PT GBP tidak bisa melanjutkan proses sesuai IJB (Ikatan Jual Beli). Tuntutan itu tidak mengacu pada fakta persidangan, " ujarnya.
Kewajiban Pemkot Surabaya yang dimaksud adalah tercantum dalam perjanjian antara Pemkot Surabaya dan PT GBP dengan nomor 180/1096/436.1.2/2010 dan GBP/DIR/III/001/2010 tertanggal 9 Maret 2010.
Berdasarkan perjanjian kerjasama itu seharusnya Pemkot Surabaya memberikan persetujuan perubahan hak pakai menjadi hak pengelolaan (HPL) atas tanah eks bangunan Pasar Turi.
Selain itu, lanjut Dani, pemkot seharusnya juga memberikan persetujuan kepada PT GBP untuk pengurusan HGB di atas HPL untuk jangka waktu 25 tahun. Selama ini PT GBP tidak bisa mengurus HGB di atas HPL karena restu dari Pemkot tak kunjung turun.
Bahkan Deni menuding JPU telah mengabaikan fakta yang mendasar tersebut dan memilih untuk memberikan tuntutan 4 tahun penjara.
"Seolah-olah jaksa tidak mau mengetahui hal yang paling mendasar itu. Dan bahkan tidak menyinggung keberadaan Pemkot Surabaya yang wanprestasi," tudingannya. (tom/wit)