Kasus Pabrik Jamu Digrebek, BPOM Belum Perbaiki Permohonan Sita
Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi belum menerima perbaikan Surat Permohonan Penyitaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kendati demikian, pengadilan masih tetap menunggu BPOM untuk melakukan perbaikan surat permohonan penyitaan itu sesuai surat balasan yang dikirimkan PN Banyuwangi pada 5 Agustus 2021 lalu.
Humas PN Banyuwangi Komang Dediek Prayoga menyatakan, hingga hari ini belum ada perbaikan dari BPOM. Menurutnya, bisa jadi karena surat itu baru dikirim sehingga masih dalam proses.
“Belum, kan baru dikirim beberapa hari. Mungkin ada pembaruan atau perubahan,” jelasnya, Senin, 9 Agustus 2021.
Dia menambahkan, tidak ada deadline waktu untuk melakukan perbaikan surat permohonan penetapan penyitaan tersebut. Untuk itu pihaknya tetap menunggu apakah ada perbaikan atau tidak.
“Nanti kan dia memperbaiki apa tidak. Kalau misalkan dia tidak mau memperbaiki kami tidak akan mengeluarkan penyitaan itu,” tegasnya.
Sementara itu, pihak perusahaan jamu yang digerebek BPOM melalui pengacaranya, Eko Sutrisno menyatakan, surat izin edar yang dimiliki perusahaan memang habis masa berlakunya.
Pada tahun 2020 lalu, perusahaan sudah melakukan upaya perpanjangan izin edar melalui seseorang. Namun, orang yang dipercaya perusahaan tidak mengurus perpanjangan izin edar itu.
“Surat izin edar itu tak kunjung jadi, perusahaan mengecek kebenarannya apakah proses perpanjangan izin edar itu benar-benar diurus atau tidak,” tegasnya.
Setelah ditelusuri ternyata proses itu perpanjangan surat izin edar itu tidak dilakukan. Karena yang bersangkutan hanya menyerahkan rekomendasi perpanjangan surat izin edar dengan kop lembaga lain, bukan dari BPOM.
“Produk ini bukan produk ilegal, hanya masa berlaku izin edarnya habis. Kita meminta tolong pada seseorang ternyata seseorang itu menyalahgunakan kepercayaan yang kita berikan pada dia. Jadi kita ini juga korban,” tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Eko Sutrisno, pihak perusahaan memutuskan untuk mengurus sendiri perpanjangan surat izin edar tersebut ke BPOM pada bulan Maret 2021 lalu. Seluruh persyaratan yang diperlukan untuk proses perpanjangan menurutnya juga sudah dipenuhi. Saat ini, proses permohonan perpanjangan izin edar itu sudah terdaftar.
Dia menegaskan, selama menunggu surat izin edar keluar, perusahaan sudah tidak melaksanakan kegiatan produksi. Oleh karena itu saat BPOM datang ke lokasi pabrik, tidak ada kegiatan produksi di tempat itu.
“Makanya kemarin saat BPOM datang ke lokasi tidak ada kegiatan produksi di sana, sambil menunggu surat izin BPOM keluar,” tegasnya.
Seperti diketahui, BPOM menggerebek tiga lokasi pabrik jamu tradisional di Banyuwangi. Tiga pabrik itu dua pabrik milik Jamu Tawon Klanceng dan satu pabrik milik Jamu Akar Daun.
Satu pabrik berlokasi di Desa Tapanrejo Muncar dan dua lainnya di wilayah Desa Rejoagung, Kecamatan Srono. Pabrik tersebut digerebek atas dugaan tidak memiliki izin edar dan menggunakan bahan kimia obat. Dalam penggerebakan ini, BPOM mengamankan tujuh truk barang.
Advertisement