Kasus Obstruction Justice, Tuntutan Beragam 6 Eks Anak Buah Sambo
Enam eks anak buah Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan beragam pada kasus obstruction justice atau perintangan penyidikan kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 27 Januari 2023.
Sidang obstruction justice digelar secara berurutan atas 6 terdakwa. Yaitu terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo. Berikut tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas para terdakwa.
1.Hendra Kurniawan
Mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan, tim JPU menuntut pidana tiga tahun penjara berikut denda 20 juta subside tiga bulan kurungan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.
2. Kombes Agus Nurpatria
Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri, Agus Nurpatria, terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara.
Tuntutan hukuman terhadap Agus Nurpatria disampaikan JPU pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat 27 Januari 2023. JPU menyatakan Agus Nurpatria terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dengan sengaja tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja semestinya.
3. Arif Rahman
Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Arif terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
4. Chuck Putranto
Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto, tim JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan di PN Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
Chuck dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
5. Baequni Wibowo
Mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Baiquni Wibowo, dituntut JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selama 2 tahun penjara.
Terdakwa dinilai jaksa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
6.Irfan Widyanto
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto dituntut JPU satu tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa mengatakan Irfan mengambil barang bukti DVR CCTV tanpa prosedur sesuai kewenangannya sebagai penyidik.
Atas perbuatannya, jaksa menilai Irfan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Advertisement