Kasus Novia Widyasari, Tim Hukum Minta Bripda Randy Dipecat
Anggota polisi yang menjadi tersangka kasus pemaksaan aborsi kepada Novia Widyasari, yakni Bripda Randy Bagus Hari Sasongko hingga kini belum dipecat. Selain itu, dia juga belum menjalani sidang etik meski sudah ditahan.
Novia sendiri merupakan mahasiswi yang ditemukan meninggal dekat makam ayahnya di Mojokerto, Kamis 2 Desember 2021, lalu. Dia diduga bunuh diri akibat depresi akibat dipaksa aborsi oleh Bripda Randy selaku kekasihnya.
Salah satu kuasa hukum Keluarga Novia dari LBH Surabaya, Jauhar Kurniawan mengatakan, pihaknya meminta agar Polda Jatim segera memberhentikan Bripda Randy secara tidak hormat.
"Tim Advokasi meminta agar Polda Jatim memberikan pernyataan yang benar terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Bripda Randy," kata Jauhar, Kamis, 27 Januari 2022.
Jauhar mengungkapkan, sempat mendengar kabar ada petinggi Polri yang mengklaim Bripda Randy telah diberhentikan secara tidak hormat. Namun berdasarkan temuan, tersangka masih berstatus anggota Polri aktif.
"Karena ada sejumlah pernyataan pejabat Polri yang menyatakan bahwa Randy telah diberhentikan dari dinas Polri. Namun faktanya proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri masih berjalan," ucapnya.
"Ini artinya Randy masih berstatus sebagai anggota Polri aktif dan belum diberhentikan," tambah Jauhar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Randy akan segera menjalani sidang etik. Tapi untuk saat ini pihaknya masih menunggu konfirmasi.
"Mau dilaksanakan sidang, tapi masih menunggu konfirmasi. Yang jelas dalam waktu dekat ini, minggu ini," kata Gatot, di Mapolda Jatim, Rabu, 26 Januari 2022.
Dalam sidang etik tersebut, kata Gatot, pihaknya membuka kemungkinan untuk mendatangkan orang tua Novia. Baik sekadar hadir menyaksikan jalannya persidangan, atau bahkan memberikan kesaksian.
"Apakah beliau dihadirkan sebagai saksi oleh tim penyidik propam, nanti lihat situasinya," jelasnya.
Gatot mengungkapkan, Bripka Randy saat ini tengah menjalani proses KKEP (Komisi Kode Etik Polri). Selain itu, dia juga sedang menghadapi proses pidana dalam kasus pemaksaan aborsi ini.
Bripda Randy saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim. Ia disangkakan sanksi etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi, dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.
Advertisement