Kasus Narkotika Naik, Kejari Kediri Musnahkan Sabu-sabu Rp3 M
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan barang bukti 43 perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa 21 Februari 2023. Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini berupa narkotika golongan I jenis sabu-sabu hingga senjata tajam (sajam).
Barang bukti tersebut sempat disimpan di belakang kantor Kejari di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Barang bukti ini merupakan hasil sitaan yang sudah diputus perkaranya oleh pengadilan.
Kepala Kejari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah diputuskan oleh pengadilan.
"Ada pun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika seberat 3 kg 65,5 gram sabu-sabu dan seperangkat alat hisap. Lalu 8.703 butir Doble L, dan sebanyak 650 butir pil berlogo Y, dan 30 butir Pil Alprazolam. Ada juga ganja kering 90 gram," terangnya.
Selain narkotika dan obat terlarang turut dimusnahkan barang hasil tindakan pidana berupa satu buah pisau, 22 unit handphone, dan barang lainnya ialah gas portable kosong, pakaian, tas, topi, sepatu, korek, berkas-berkas, dan lainnya.
"Yang paling menonjol tadi narkotika jenis sabu-sabu diperkirakan senilai Rp3 miliar. Ada peningkatan kasus narkoba jenis shabu di Kota Kediri karena sebelumnya lebih banyak pil Double L," paparnya
Dari 43 perkara yang sudah ditangani, ada sekitar 43 orang tersangka. Penanganan kasusnya dimulai bulan November 2022 hingga Februari 2023. Selain dibakar, barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin potong.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Forkopimda, BNN serta petinggi dari Polres Kediri Kota.