Kasus Narkoba YouTuber Ericko Lim, Vonis 1 Tahun Penjara
Salah satu youtuber asal Indonesia dengan jumlah subscriber lebih dari 2 juta yaitu Ericko Lim sudah lama tidak muncul di channelnya.
Player eSports dari game League of Legends yang juga seorang Youtuber ini tengah terlibat kasus narkoba.
Ericko Lim terciduk di salah satu apartemen di kawasan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, pada 5 Juli 2019.
Dilansir dari website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, http://sipp.pn-jakartabarat.go.id/list_perkara, dalam penggeledahan ditemukan dua butir tablet ekstasi berbentuk minion berwarna kuning dan tablet ekstasi warna merah muda berlogo Rolex serpihan atau bubuk yang berada di atas lemari.
Pria bernama asli Ericko Timotius ini pada berkas kasus yang terdaftar dengan Nomor Perkara 1671/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt yang didaftarkan pada 16 Oktober 2019 dengan Nomor Surat Pelimpahan TAR - 1835/M.1.12/Euh.2/10/2019.
Ericko Lim terbukti bersalah dan terjerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 112 tentang penguasaan barang terlarang dengan minimal hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 127 mengenai pemakai barang terlarang dengan minimal hukuman penjara yang tidak ditetapkan.
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis penjara satu tahun dan rehabilitasi. Ericko Lim dan keluarga kabarnya menerima keputusan hakim tersebut.