Kasus Narkoba, Reza Divonis 4,5 Tahun Sekaligus Sidang Cerai
Presenter sekaligus pelawak Deron Eka alias Reza divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan subsider 2 bulan oleh Majelis Hakim atas kasus narkoba, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu 27 Februari 2019.
Ayah dua anak ini dikenai Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6,5 tahun penjara.
Diketahui Reza terjerat narkoba karena kepemilikan tiga paket sabu, yakni satu paket seberat 0,19 gram beserta dua paket lainnya dengan berat 0,39 gram.
Reza ditangkap di rumahnya di Perumahan Casa Jarding, Kedung, Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat pada 30 Juni 2018.
Rabu kemarin adalah hari yang melelahkan bagi Reza. Bayangkan saja, disela kasus narkoba, ia digugat cerai sang istri, Verena Visca Purnamasari. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat sengaja menjadwalkan sidang narkoba dan cerai bersamaan.
Menurut Muhammad Tabar, selalu kuasa hukum Verena, masalah rumah tangga antara kliennya dan Reza sudah berlangsung sejak lama. "Ibu Verena bukan tak punya hati. Cuma memang masalah rumah tangga mereka sudah terjadi selama dua tahun lalu," jelas Tabar.
Ia menilai keterlibatan Reza dalam lingkaran penyalahgunaan narkoba hanya sebagian kecil dari deretan alasan Verena menggugat cerai. "Mungkin alasan Reza ditangkap jadi alasan ke berapa ya karena kekecewaan sang istri," sambung Tabar.
Ia juga memastikan bahwa perceraian kliennya bukan dilandasi alasan ekonomi. "Ini murni permasalahan mereka berdua, bukan karena alasan lain. Bukan karena masalah ekonomi juga, Tapi karena istri Reza sudah tidak kuat," jelas Tabar. (yas)