Terjerat Narkoba, Kepala Dinas di Kota Malang Dinonaktifkan
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberhentikan sementara waktu atau menonaktifkan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispangtan) Ade Herawanto karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Pemberhentian sementara waktu tersebut ujar Sutiaji sudah sesuai dengan regulasi yakni Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dikatakan Sutiaji agar yang bersangkutan fokus terlebih dahulu menyelesaikan kasus hukumnya.
“Karena jika ada ASN dijadikan tersangka untuk dibebastugaskan sementara. Ini agar beliau fokus menyelesaikan urusan hukumnya dulu,” ujar Walikota Malang, Sutiaji pada Selasa 26 Maret 2021.
Oleh sebab itu kata Sutiaji, langkah yang akan dilakukan Pemkot Malang saat ini yaitu akan segera menunjuk Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Dispangtan Kota Malang. “Maka akan ditunjuk Plt untuk tugas-tugas keadministrasian di dinas tersebut agar tetap berjalan,” katanya.
Jika nanti sudah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan kata Sutiaji, Pemkot Malang bisa saja memberikan opsi sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada yang bersangkutan. “Jika nanti sudah inkracht. Kalau vonis hukumannya di atas dua tahun bisa saja nanti diberhentikan secara tidak hormat,” ujarnya.
Terkait sanksi itu ujar Sutiaji sudah termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Jadi nanti kalau sudah inkracht. Baru akan kami lihat (sanksi) sesuai PP Nomor 53 tentang Disiplin PNS,” katanya.
Selanjutnya ujar Sutiaji, untuk mencegah hal serupa terjadi, pihaknya merencanakan untuk menggelar test urine pemeriksaan narkoba bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang. “Untuk cek urine sasaran kepada semua ASN. Kepada beliau yang mempunyai tugas Kepala OPD, Kabid dan Kasi itu kami utamakan seluruhnya dan kami sampling kepada para staf,” ujarnya.